Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Juni 25, 2016 | Juni 25, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-22T17:13:14Z


ACHMAT RUMARATU, S.Pd, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur


A.    Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa















Sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional maka pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Pasal 3 UU Sisdiknas). Sedangkan budaya adalah nilai, moral, norma dan keyakinan (belief), fikiran yang dianut oleh suatu masyarakat/bangsa dan mendasari perilaku seseorang sebagai dirinya, anggota masyarakat, dan warganegara. Budaya mengatur perilaku seseorang mengenai sesuatu yang dianggap benar, baik, dan indah. Selanjutnya, karakter adalah watak yang  terbentuk dari nilai, moral, dan norma yang mendasari cara pandang, berfikir, sikap, dan cara bertindak seseorang serta yang membedakan dirinya dari orang lainnya. Karakter bangsa terwujud dari karakter seseorang yang menjadi anggota masyarakat bangsa tersebut.


Pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah pendidikan yang  mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter pada diri peserta didik sehingga menjadi dasar bagi mereka dalam berpikir, bersikap, bertindak dalam mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, dan warganegara. Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang dimiliki peserta didik tersebut menjadikan mereka sebagai warganegara Indonesia yang memiliki kekhasan dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.

B.     Landasan Pedagogis Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa


Pendidikan pada dasarnya adalah suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar tersebut tidak boleh dilepaskan dari lingkungan  peserta didik berada terutama dari lingkungan budayanya (Ki Hajar Dewantara; Pring; Oliva). Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip tersebut akan menyebabkan mereka tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi maka mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukainya budayanya.

Budaya yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang adalah budaya di lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya nasional bangsanya dan budaya universal yang dianut oleh ummat manusia. Apabila peserta didik menjadi asing terhadap lingkaran-lingkaran budaya tersebut pada gilirannya maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsanya dan dirinya sebagai anggota budaya bangsa. Dalam situasi demikian maka dia sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung untuk menerima budaya luar tanpa proses pertimbangan (valueing). Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma dan nilai budaya nasional nya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan (valueing) tersebut.

Semakin kuat dasar  pertimbangan yang dimilikinya semakin kuat pula kecenderungannya untuk menjadi warganegara yang baik. Pada titik kulminasinya, norma dan nilai budaya tersebut akan menjadi norma dan nilai budaya bangsanya. Dengan demikian maka warganegara Indonesia akan memiliki wawasan, cara berpikir, cara bertindak dan menyelesaikan masalah yang sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesia-annya. Hal ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas yaitu “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” . Oleh karena itu aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional  (UUD 1945 dan UU Sisdiknas) sudah memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa.

Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter tersebut  menghendaki suatu proses yang berkelanjutan (never ending process), dilakukan melalui berbagai mata pelajaran yang ada dalam kurikulum (kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, bahasa Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama, pendidikan jasmani dan olahraga, seni serta ketrampilan). Dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa  kesadaran akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat penting. Prof Dr Sartono Kartodirdjo secara tegas menyatakan bahwa kesadaran tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui pendidikan sejarah karena sejarah dapat memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai siapa dirinya dan bangsanya di masa lalu yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu dalam pendidikan karakter bangsa harus terbangun pula kesadaran, pengetahuan, wawasan, dan nilai berkenaan dengan lingkungan di mana dirinya dan bangsanya hidup (geografi), nilai yang hidup di masyarakat (antropologi), sistem sosial yang berlaku dan sedang berkembang (sosiologi), sistem ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik (ketatanegaraan/ politik/ kewarganegaraan), bahasa Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu, teknologi, dan seni. Artinya, perlu ada upaya  terobosan terhadap kurikulum berupa pengembangan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan terobosan kurikulum yang demikian maka nilai dan karakter yang dikembangkan pada diri peserta didik akan sangat kokoh dan memiliki dampak nyata dalam kehidupan dirinya, masyarakat, bangsa dan bahkan ummat manusia.

Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan (virtue) yang menjadi dasar budaya dan karakter bangsa. Kebajikan yang menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan budaya dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup/ideology bangsa Indonesia, agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan nasional.  

C.      Fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

        Pendidikan budaya dan karakter bangsa berfungsi sebagai:

1.      perluasan pengembangan potensi peserta didik agar mereka  memiliki kepeduliaan terhadap nilai-nilai yang mendasari kehidupan budaya dan karakter bangsa
2.      memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk bertanggungjawab dalam pengembangan ranah yang lebih luas dari ranah kognitif.
3.      wahana dalam mengembangkan potensi kemanusiaan peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat, dan warganegara 

D.      Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

     Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
1.      mengembangkan potensi afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
2.      mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan
3.      mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh dignity.


E.     Nilai-nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari:

-          Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama. Secara politis kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu maka nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaedah yang berasal dari agama.

-          Pancasila: negara Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut. Artinya, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara yang lebih baik dan warganegara yang lebih baik adalah warganegara yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warganegara.

 
-          Budaya adalah suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat tersebut. Nilai-nilai budaya tersebut dijadikan dasar dalam memberi makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar anggota masyarakat tersebut. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai-nilai dari pendidikan budaya dan karakter bangsa.

-          Tujuan Pendidikan Nasional adalah kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Di dalam tujuan pendidikan nasional terdapat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki seorang warganegara. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. 

Berdasarkan keempat sumber nilai tersebut maka dihasilkan sejumlah nilai untuk pendidikan budaya dan karakter bangsa,  yaitu:
·         Religius : suatu sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama  yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
·         Jujur: perilaku yang didasarkan pada kebenaran, menghindari perilaku yang salah, dan menjadikan dirinya menjadi orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
·         Toleransi: suatu tindakan dan sikap yang menghargai pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dari pendapat, sikap, dan tindakan dirinya.
·         Disiplin: suatu tindakan tertib dan aptuh pada berbagai ketentuan dan peraturan yang harus dilaksanakannya.
·         Kerja keras: suatu upaya yang diperlihatkan untuk selalu menggunakan waktu yang tersedia untuk suatu pekerjaan dengan sebaik-baiknya sehingga pekerjaan yang dilakukan selesai pada waktunya
·         Kreatif: berpikir untuk menghasilkan suatu cara atau produk baru dari apa yang telah dimiliki
·         Mandiri: kemampuan melakukan pekerjaan sendiri dengan kemampuan yang telah dimilikinya
·         Demokratis: sikap dan tindakan yang menilai tinggi hak dan kewajiban dirinya dan orang lain dalam kedudukan yang sama
·          Rasa ingin tahu: suatu sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui apa yang dipelajarinya secara lebih mendalam dan meluas dalam berbagai aspek terkait.
·         Semangat kebangsaan: suatu cara berpikir, bertindak, dan wawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
·         Cinta tanah air: suatu sikap yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan  yang tinggi terhadap lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsanya.
·          Menghargai prestasi: suatu sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui dan menghormati keberhasilan orang lain.
·          Bersahabat/komunikatif: suatu tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerjasama dengan orang lain.
·         Cinta damai: suatu sikap dan tindakan yang selalu menyebabkan orang lain senang dan dirinya diterima dengan baik oleh orang lain, masyarakat dan bangsa
·          Senang membaca: suatu kebiasaan yang selalu menyediakan waktu untuk membaca bahan bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
·         Peduli sosial: suatu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberikan bantuan untuk membantu orang lain dan masyarakat dalam meringankan kesulitan yang mereka hadapi.
·         Peduli lingkungan: suatu sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.




 Pendekatan Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa:
1.      berkelanjutan
2.      melalui semua mata pelajaran (saling menguatkan), muatan lokal, kepribadian, dan budaya sekolah
3.      nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan
4.      dilaksanakan melalui proses belajar aktif

Berkelanjutan mengandung makna bahwa proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa adalah sebuah proses panjang dimulai dari awal peserta didik masuk sampai selesai dari suatu satuan pendidikan. Sejatinya, proses tersebut dimulai dari kelas satu SD atau tahun pertama dan berlangsung paling tidak sampai kelas 9 atau kelas terakhir SMP. Pendidikan budaya dan karakter bangsa di SMA adalah kelanjutan dari proses yang telah terjadi selama 9 tahun. 

Melalui semua mata pelajaran, muatan lokal, kepribadian, dan budaya sekolah mensyaratkan bahwa proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui setiap mata pelajaran, dan dalam setiap kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. Gambar 1 berikut ini memperlihatkan pengembangan nilai-nilai tersebut melalui keempat jalur tadi:

 
Pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa melalui berbagai mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam Standar Isi (SI), diambarkan sebagai berikut:
Gambar 2: Pengembangan Nilai-nilai Budaya dan  Karakter Bangsa Melalui Setiap Mata Pelajaran

Nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan mengandung makna bahwa materi nilai-nilai budaya dan karakter  bangsa bukanlah bahan ajar biasa. Artinya, nilai-nilai tersebut tidak dijadikan pokok bahasan yang dikemukakan seperti halnya ketika mengajarkan suatu konsep, teori, prosedur, atau pun fakta seperti dalam mata pelajaran agama, bahasa Indonesia, PKn, IPA, IPS, matematika, pendidikan jasmani  dan kesehatan, seni, ketrampilan, dan sebagainya.

Materi pelajaran biasa digunakan sebagai bahan atau media untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Oleh karena itu guru tidak perlu mengubah pokok bahasan yang sudah ada tetapi menggunakan materi pokok bahasan itu untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.

Konsekuensi dari prinsip ini nilai-nilai budaya dan karakter bangsa tidak ditanyakan dalam ulangan ataupun ujian. Walaupun demikian, peserta didik perlu mengetahui pengertian dari suatu nilai yang sedang mereka tumbuhkan pada diri mereka. Mereka tidak boleh berada dalam posisi tidak tahu dan tidak paham makna sebuah nilai.

Proses pendidikan dilakukan peserta didik secara aktif. Prinsip ini menyatakan bahwa proses pendidikan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dilakukan oleh peserta didik  bukan oleh guru. Guru menerapkan prinsip ”tut wuri handayani” dalam setiap perilaku yang ditunjukkan peserta didik.

Diawali dengan perkenalan terhadap pengertian nilai yang dikembangkan maka guru menuntun peserta didik agar secara aktif (tanpa mengatakan hal ini kepada peserta didik) menumbuhkan nilai-nilai budaya dan karakter pada diri mereka melalui berbagai kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah, dan tugas-tugas di luar sekolah.

A.    Perencanaan Pengembangan Pendidikan Nilai-nilai Budaya dan Karakter Bangsa

Nilai-nilai pendidikan budaya dan karakater bangsa dikembangkan dalam setiap pokok bahasan dalam mata pelajaran. Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus. Pengembangan nilai-nilai tersebut dalam silabus ditempuh melalui cara-cara berikut ini:

1.       mengkaji SK dan KD untuk menentukan apakah nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang tercantum di atas sudah tercakup didalamnya
2.       menggunakan tabel yang memperlihatkan keterkaitan antara SK/KD dengan nilai dan indikator
3.       mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dalam tabel tersebut ke dalam silabus
4.       mengembangkan RPP berdasarkan silabus yang sudah disusun


B.     Pengembangan Proses Pembelajaran

Pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui berbagai kegiatan belajar di :
1.      kelas
2.      sekolah
3.      luar sekolah melalui kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan lain yang dirancang sekolah

C.     Penilaian Hasil Belajar

Penilaian pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter didasarkan pada indikator. Sebagai contoh, indikator untuk nilai jujur di suatu semester dirumuskan dengan “mengatakan dengan sesungguhnya perasaan dirinya mengenai apa yang dilihat/diamati/ dipelajari/dirasakan”  maka guru mengamati (melalui berbagai cara) apakah yang dikatakan seorang peserta didik itu jujur mewakili perasaan dirinya. Mungkin saja peserta didik menyatakan perasaannya itu secara lisan tetapi dapat juga dilakukan secara tertulis atau bahkan dengan bahasa tubuh. Perasaan yang dinyatakan itu mungkin saja memiliki gradasi dari perasaan yang tidak berbeda dengan perasaan umum teman sekelasnya sampai bahkan kepada yang bertentangan dengan perasaan umum teman sekelasnya.

Penilaian dilakukan secara terus menerus, setiap saat guru berada di kelas atau di sekolah. Model yang dinamakan anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan) selalu dapat digunakan guru. Selain itu guru dapat pula memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau hal yang menuntut peserta didik mengemukakan posisi dirinya atau kesesuaian/ketidaksesuaian sikap dirinya terhadap persoalan tersebut.   Sebagai contoh, peserta didik dimintakan sikapnya terhadap upaya menolong pemalas, memberikan bantuan terhadap orang kikir, atau hal-hal lain yang bersifat bukan kontroversial sampai kepada hal yang dapat mengundang konflik pada dirinya.

Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan tentang pencapaian suatu indikator atau bahkan suatu nilai.
×
Berita Terbaru Update