LIDIJOURNAL.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
menerapkan aturan baru mulai tahun depan. Di mana seluruh sekolah diwajibkan
membentuk gugusan pencegahan kekerasan. Hal ini sesuai amanat Peraturan
Mendikbud No 82 tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah.
"Jadi dalam aturan itu, baik orang tua, siswa, guru,
lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan
Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta sanksi tegas,"
ucap Anies usai pembukaan olimpiade sains nasional 2016, Senin (16/5).
Dijelaskan Anies, gugusan ini menjadi penting sebagai bentuk
pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Bila
tahun depan sekolah belum ataupun tidak membuat gugusan ini akan mendapatkan
sanksi berat. Sekolah, kata Anies, tidak akan bisa menginput apapun ke dalam
sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik adalah sebuah sistem administrasi, yang berada di
bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Setiap sekolah wajib
menyerahkan informasi apapun, terkait nilai atau informasi lainnya, yang nanti
dihimpun dalam suatu sistem.
"Kami mewajibkan mulai tahun depan akan kunci itu dari
Dapodik. Semua harus memiliki gugus, kalau tidak memiliki gugus mereka tidak
bisa mengisi dapodik," jelasnya.
Mantan rektor Paramadina tersebut optimis, dengan adanya
gugusan itu, tindak kekerasan di sekolah bisa berkurang. sumber : www.jpnn.com