![]() |
Doc; Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2016 tentang Juknis Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Dasar |
LIDIJOURNAL.ID-Pendidikansbt.com Upaya peningkatan akses dan mutu
layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang
pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan
tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
Pada tujuannya DAK Fisik Bidang
Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan dasar dan menengah yang
merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan
standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional
pendidikan.
Secara umum tujuan kegiatan DAK
Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Hal ini disampaikan Muh. Rum Rumalowak Ketua Panitia penyelenggara Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2016 tentang Juknis Dana Alokasi
Khusu (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Dasar Senin, 28/8/2017 di Gedung Serbaguna
Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur.
Rumalowak juga merincikan bahwa
tujuan program DAK Fisik Pendidikan Dasar adalah untuk menyediakan ruang
belajar/ ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran, memenuhi jumlah ruang kelas baru sesuai standar sarana dan
prasarana pendidikan dan menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran
berupa laboratorium IPA untuk SMP.
Dihadapan 39 peserta calon
penerima bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur Achmat Rumaratu mengemukakan
bahwa program DAK Tahun 2017 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“untuk Bapak/Ibu ketahui, bahwa
program DAK Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya adalah
penentuan sekolah penerima ditentukan oleh Kementerian Pendidikan. Mereka lihat
pada data Dapodik Bpk/Ibu” lanjut Rumaratu, “bahwa selain bantuan DAK Fisik
Kementerian Pendidikan juga mengeluarkan Surat Keputusan untuk Bantuan
Peralatan Pembelajaran yakni Alat Peraga IPA, Alat Peraga IPS, Peralatan
Kesenian dan PJOK”.
Mengingat banyaknya bantuan
pemerintah kepada sekolah Rumaratu menegaskan agar dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin.
“saat ini bantuan pendidikan
sudah begitu banyak diberikan kepada sekolah namun tidak dimanfaatkan secara
baik, contohnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa dimanfaatkan untuk
renovasi ringan bangunan sekolah akan tetapi kepala sekolah sebagai penanggung
jawab penggunaan anggaran sekolah tidak memanfaatkan untuk itu, sehingga
bangunan sekolah dibiarkan rusak bahkan tidak layak untuk digunakan. Oleh karena
itu Rumaratu memberikan peringatan tegas kepada sekolah yang bandel dalam
pengelolaan Dana Sekolah baik berupa dan BOS maupun dana DAK akan kami tindak
tegas.
‘Saya akan surati Kejaksaan untuk mengaudit Anggaran dana
BOS bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah yang tidak menyampaikan laporan pertanggung
jawaban” tuturnya.
Dalam kegiatan ini juga Turut hadir sebagai pemateri, Kejaksaan
Tinggi Negeri Masohi, Polres Seram Bagian Timur dan Kantor Pelayanan Pajak. Mereka diundang untuk memberikan muatan dari
aspek kelembagaan masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan Program DAK Fisik
Bidang Pendidikan tidak mengalami kendala ataupun masalah Hukum. (TR).