Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebanyak 39 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Dasar

Agustus 29, 2017 | Agustus 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-25T02:31:12Z

Doc; Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2016 tentang Juknis Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Dasar

LIDIJOURNAL.ID-Pendidikansbt.com Upaya  peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.

Pada tujuannya DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Secara umum tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan. Hal ini disampaikan Muh. Rum Rumalowak Ketua Panitia penyelenggara Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2016 tentang Juknis Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Dasar Senin, 28/8/2017 di Gedung Serbaguna Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur.

Rumalowak juga merincikan bahwa tujuan program DAK Fisik Pendidikan Dasar adalah untuk menyediakan ruang belajar/ ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran, memenuhi jumlah ruang kelas baru sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan dan menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP.

Dihadapan 39 peserta calon penerima bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur Achmat Rumaratu mengemukakan bahwa program DAK Tahun 2017 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“untuk Bapak/Ibu ketahui, bahwa program DAK Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya adalah penentuan sekolah penerima ditentukan oleh Kementerian Pendidikan. Mereka lihat pada data Dapodik Bpk/Ibu” lanjut Rumaratu, “bahwa selain bantuan DAK Fisik Kementerian Pendidikan juga mengeluarkan Surat Keputusan untuk Bantuan Peralatan Pembelajaran yakni Alat Peraga IPA, Alat Peraga IPS, Peralatan Kesenian dan PJOK”.
Mengingat banyaknya bantuan pemerintah kepada sekolah Rumaratu menegaskan agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“saat ini bantuan pendidikan sudah begitu banyak diberikan kepada sekolah namun tidak dimanfaatkan secara baik, contohnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa dimanfaatkan untuk renovasi ringan bangunan sekolah akan tetapi kepala sekolah sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran sekolah tidak memanfaatkan untuk itu, sehingga bangunan sekolah dibiarkan rusak bahkan tidak layak untuk digunakan. Oleh karena itu Rumaratu memberikan peringatan tegas kepada sekolah yang bandel dalam pengelolaan Dana Sekolah baik berupa dan BOS maupun dana DAK akan kami tindak tegas.

‘Saya akan surati Kejaksaan untuk mengaudit Anggaran dana BOS bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban” tuturnya.

Dalam kegiatan ini juga Turut hadir sebagai pemateri, Kejaksaan Tinggi Negeri Masohi, Polres Seram Bagian Timur dan Kantor Pelayanan Pajak.  Mereka diundang untuk memberikan muatan dari aspek kelembagaan masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan Program DAK Fisik Bidang Pendidikan tidak mengalami kendala ataupun masalah Hukum. (TR).


×
Berita Terbaru Update