LIDIJOURNAL.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Aswin Nasition, MM selaku ketua umum DPP Kader Muda Demokrat mendukung sikap KNPI itu dan tegas menolak rasisme.
Dalam laporan tersebut, diduga Permadi Arya disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saat di hubungi lewat telepon 27/1/2021 mengatakan “Saya secara pribadi dan atas nama organisasi DPP KMD sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk tegas terhadap abu janda yang sudah merusak keselarasan dan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Ini adalah tugas pertama Kapolri baru untuk menstabilkan kondisi negara dari orang yang mau merusak NKRI.Rabu 27/01/2021
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.