LIDIJOURNAL.ID - Jakarta - Berawal dari Grup HIPSI (Himpunan Pengusaha Santri) ada yang menawarkan telur dengan harga yg lebih murah dari biasanya kurang lebih 1kg bisa beda 500 rupiah. Karena pekerjaan Putra pengasuh PP Najaahaan adalah agen sembako yg notabennya selalu menyetok sembako dengan harga agen dari pusat otomatis ketika ada harga yg lebih murah dari pasaran tergiur karena hasil dari penjualan biasanya untuk membangun pesantren.
Sesudah terjadi transaksi sekitar 3 kali transaksi karena saldo di tabungan tidak mencapai harga yaitu 106.000.000 jadi transaksi dilakukan 3 kali pertama 50 juta kedua 50 juta dan ke tiga 6 juta jumlah seluruh transferan 106.000.000.
Ternyata uang yg sudah terkirim tidak sampai ke pemilik telur, ketika satu truk telur sampai lokasi supir truk meminta bukti transferan kepada pemilik toko Fauzi Yusuf padahal sudah di transfer sebanyak 3x tadi. Ternyata ketika supir yg membawa telur tersebut ingin melihat bukti transferan, apakah sudah yakin bahwa pemilik toko telah transfer. Lalu setelah di lihat supir itu bilang "loh ini bukan no rek nya". Lalu terjadi adu argumen antara pemilik toko dan supir tadi. Sampai disini paham bahwa pihak dari purta PP. Najaahaan tertipu. Karena uangnya tidak sampai ke pemilik telur.
Lalu ketika sudah terjadi penipuan pihak PP.Najaahaan melakukan permohonan pengajuan pemblokiran rekening ke no rek yg telah di transfer atas nama Harsono.
Alhamdulilah ketika di Croscek ke bank uang tersebut belum sama sekali di tarik tunai oleh si penerima, otomatis uang yg sudah terkirim utuh dan pihak bank sudah memblokir no rek tadi. Ketika si penerima belom menarik uang nya dan sudah di blokir oleh pihak bang berarti uang yang 106.000.000 itu utuh dan ada di pihak bank.
Beda cerita Jika uang itu memang sudah di tarik oleh si penerima, pihak dari pesantren pun ikhlas karena jelas itu adalah tragedi penipuan. Namun realita yg terjadi uang belom di tarik si penerima dan rekening sudah di blokir oleh pihak bank yang otomatis uang nya ada di bank.
Setelah melalui proses sekitar 14 hari jam kerja dan berulang ulang melakukan prosedur lalu audiensi ke pihak bank selalu terkesan menunda nunda dan tidak ada i'tikad baik dari pihak bank tersebut.
Maka dari itu pihak dari PP. Najaahaan geram dengan atas perlakukan bank yg menganggap remeh dan tidak menindak lanjuti kasus ini.
Untuk lebih lanjutnya pihak PP Najaahaan, semua alumni, dan simpatisan mem viralkan di seluruh Media sosial dengan menulis MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA BANK BRI selaku pihak bank yg menaungi transaksi itu.