LIDIJOURNAL.ID - Jakarta ; Sekelompok Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Garda Muda Indonesia (GMI) Menyambangi Kantor PT. IKPT jln, Letjen MT Haryono, jakarta selatan Pada Senin, (08/02/2021).
Meraka Meminta Pihak PT. Inti Karya Persada Teknik Segera Bertanggung Jawab atas Persoalan Ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Cilegon.
Fandi Selaku koordinator Aksi menyampaikan bahwa merujuk pada pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Di tengah kaidah Hukum yang mengatur antara hubungan pekerja dan pemberi kerja yang merupakan hak dan kewajiban satu sama lain, kita di hebohkan dengan kondisi yang justru jauh dari aspek hukum di daerah cilegon, yakni PT Cilegon Karya Nusa (CKN) melaporkan PT Inti Karya Persada Tehnik atau IKPT ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Banten lantaran dituding telah menyebabkan kerugian Rp. 19 Miliar.
Kerugian yang dialami PT. CKN terjadi pada sebuah proyek percepatan pekerjaan konstruksi pipa di pabrik PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) Cilegon, yang dimana PT IKPT selaku main contractor perusahaan joint venture PT Chandra Asri Petrochemical (CAP) dengan Compagnie Financiere Michelin asal Perancis, yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tidak membayarkan upah tenaga kerja.
Berdasarkan Keterangan dari pihak PT. Cilegon Karya Nusa (CKN) Bahwa Pihak PT IKPT belum menunaikan janjinya berupa pembayaran untuk tenaga kerja sejak Juli 2017 hingga April 2018 yang mengakibatkan kerugian atas PT. CKN sebesar Rp19 miliar.
Berangkat dari persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Cilegon dengan mengedepankan aspek keadilan dan menjunjung tinggi Norma Hukum yang berlaku maka kami dari Garda Muda Indonesia Mendatangi Kantor PT. IKPT Guna Menyampaikan Persoalan Ketenagakerjaan Tersebut dan Juga Menuntut Agar Pihak Perusahaan PT. Inti Karya Persada Segera Memberikan Hak-hak Karyawan Yang seharusnya di berikan," Ujar Fandi Selaku Koordinator Aksi.
Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu juga Menegaskan bahwa Pihak PT. IKPT juga dinilai Lalai dalam memenuhi administrasi ketenagakerjaan saat adanya buruh perusahaan tersebut mengalami kecelakaan kerja, Dimana pihak perusahaan hanya melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Sementara laporannya tidak ditembuskan ke Disnaker Kota Cilegon.
Ia Juga Mengingatkan bahwa ini bukan Aksi Terakhir yang dilakukan, Melainkan Aksi Demonstrasi Pertama dan Akan kembali Melakukan Konsolidasi untuk Kembali Mendatangi PT. IKPT.
"Kami Akan Kembali karena ini Bukan gerakan Terakhir tapi ini merupakan gerakan Perdana yang dan Kami akan Kembali Mendatangi Pihak PT. IKPT Mendesak Agar Pihak Perusahaan Segera Memberikan Hak-hak Karyawan, "Tutupnya.