Jakarta – Solidaritas Mahasiswa hukum melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Agung RI. Masa menuntunt kepastian dan gerak langka parah penegak hukum dalam instansi kejaksaan yang terlihat mencederai integritas instansi kejaksaan di daerah Kuansing.
Presidium SOMASIH Malik R dalam orasinya, Menyatakan aksi yang dilakukan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Istana Negara tetap dilakukan sesuai dengan komitmen perjuangan Solidaritas Mahasiswa Hukum.
"Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH harus dengan tegas mencopot Kejari Kuansing yang terindikasi kuat menggunakan kekuasaan hukumnya untuk kepentingan kelompok dalam ruang-ruang politik praktis", Kata Malik R Presidium SOMASIH kepada awak media didepan kejaksaan agung RI, Senin, (22/03/2021) pukul 02.00 WIB
Dikatakan Malik, Pada aksi hari ini somasih di berikan kesempatan beraudiensi dengan perwakilan kejaksaan agung republik Indonesia dan sekaligus menyerahkan hasil bukti dugaan keterlibatan pihak kejaksaan Kuansing dalam penerapan hukum yang pinang tindik.
Malik menegaskan dalam audiensi tersebut bahwa laporan ini bersifat dugaan dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan mempertanyakan kelanjutan dari pihak kejaksaan", bebernya
Lanjut Orasi kedua Fagih bahwa "Kami pun siap nginap di depan gedung kejaksaan republik Indonesia demi terlaksananya penegak hukum yang bersih dan baik"
Di lanjutkan dengan ojan, menegaskan dalam orasinya bahwa aksi ini dengan beberapa tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH agar menyelidiki dugaan dari tindakan penegak hukum kejaksaan Kuansing.
2. Apabila terbukti benar adanya intimidasi serta tumpang tindik penerapan hukum oleh kejaksaan kuansing maka kami mendesak agar mencopot kejari kuansing dari jabatannya.
3. Meminta presiden agar intruksikan Kejagung Ri Copot Kejari Kuansing (Hadiman) apabila terbukti benar adanya tindakan tersebut.
4. Solidaritas Mahasiswa Hukum mengutuk keras setiap penegak hukum yang menggadaikan hukum demi kepentingan kelompok.