LIDIJOURNAL.ID, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Peduli Penderitaan Rakyat (AMPERA) Jakarta melalui Rilisnya Mendesak Kejagung Ri Untuk membentuk Tim Investigasi ke Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
Koordinator aksi Zatli menyampaialan dalam orasi di depan Kejagung Ri, BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dengan fokus pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs) melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
lanjutnya, Operasional BOK merupakan Dana APBN Kementerian Kesehatan yang penyalurannya pada tahun 2019 melalui mekanisme Tugas Pembantuan ke Kabupaten/Kota. Dengan adanya dana BOK diharapkan pemerintah daerah tidak mengurangi dana yang sudah dialokasikan untuk operasional Puskesmas dan tetap berkewajiban menyediakan dana operasional yang tidak terbiayai melalui BOK.
Selain itu, Besaran Alokasi dana BOK Kab/Kota tahun 2019 ditetapkan sesuai dengan SK Menteri Kesehatan. Dana BOK terdiri dari dana manajemen tingkat Kab/Kota dan dana operasional di puskesmas. Besaran alokasi dana BOK per puskesmas ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota sesuai dengan pengelolaan keuangan dalam Petunjuk Teknis sesuai dengan pengelolaan keuangan dalam Petunjuk Teknis BOK 2019.
Bahwa Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam Lokakarya Mini Puskesmas yang diselenggarakan secara rutin, periodik bulanan/tribulanan sesuai kondisi wilayah Puskesmas.
Puskesmas Gandasuli terletak di desa Tuwokona, Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dari 32 Puskesmas dibawah Dinas Kesehatan yang berkantor di Labuha.
"Salah satu prestasi terbaik diraih Puskesmas Gandasuli dengan Sertifikat Penilaian Puskesmas Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga (PIS-PK) Dengan Inovasi Terbaik Tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 kategori Peran Lintas Sektor & Pemberdayaan Masyarakat”.
Anehnya Bin Ajaib???, Ujar Zatli Dalam Aksi di depan Kejagung Ri 27/05/2021
pada tahun 2019 institusi Kejaksaan Negeri Labuha melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan Anggaran Biaya Operasional Kesehatan kepada YS selaku Kepala Puskesmas dan telah menjalani pemeriksaan selama 3 tahun.
Tegasnya lagi,proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka nomor B.56/Q.2.1.3.4/Fd.I/05/2021 ditetapkan di labuha pada tanggal 04 Mei 2021, Pihak Kejaksaan Negeri secara adminitrasi persuratan tidak mencamtumkan Logo resmi Kejaksaan Negeri yang diduga melakukan Mal Adminitrasi.
Selain itu juga, Fakta lainnya sejak tahun 2020 Saudari Kapus Gandasuli diduga mengalami pemerasan oleh oknum Kepala Kejari sebanyak Rp.20 juta dan 80 Juta di tahun yang sama melalui Penyidik A.n Reza. Setelah di dengar rekaman percakapan bahwa Oknum penyidik Reza mengambil Uang senilai 80Juta dari Pengusaha Atas Nama Ongko Aboi Warga Halsel Keturunan Cina dan modusnya pihak terperiksa harus membayar pengambilan tersebut. Ketika pihak yang terperiksa tidak memenuhi permintaan pembayaran ambilan tersebut kasus pemeriksaan pun berlanjut hingga resmi menjadi tersangka.
Mirisnya, Oknum Wartawan mencoba memediasi antara Pihak terperiksa dengan Oknum Penyidik Kejari Labuha dan mengambil 80juta dari Kepala Puskesmas Gandasuli. Adapun Sumber uang 80 juta hasil patungan dari karyawan Puskesmas.
Untuk itu, iya mendesak Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) agar segea mengambil tindakan sebagai berikut:
1, Mendesak Kejagung RI, segera membentuk tim Investigasi terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh Oknum Kejari Labuha dan pihak-pihak yang turut berkonspirasi dalam kasus BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019.
2, Meminta Tim Investigasi yang nantinya dibentuk Kejagung agar melacak rekam jejak digital kominkasi dan percakapan atas oknum kejari A.n Reza, Eko, Jodi, Aboi (Pengusaha), Asbur Abu (Wartawan) serta Ode Maryam Bendahara Puskesmas Gandasuli agar kasus tersebut terang benderang.
3,Mendesak Kejagung RI, Putihkan Kejagung dengan Copot Kejari Labuha karena dinilai tidak professional dan sarat penyalagunaan Wewenang.
4, Seret dan Ungkap paraktek pemerasaan oknum Kapus Gandasuli dan Periksa 31 Puskesmas Kab. Halmahera Selatan yang dinilai terjadi tebang pilih penanganan kasus BOK Tahun 2019.
5, Tangkap dan penjarakan kadis Kesehatan Halsel bahwa pencairan 100% Biaya Operasional BOK mendapat persetujuan Dinas Kesehatan sebelum di kelolah Puskesmas.