LIDIJOURNAL.ID, Jakarta - Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) Riswan Siahaan menyikapi persoalan formasi guru agama calon aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2021.
Hal Itu di sampaikan Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) Riswan Siahaan Saat di Wawancarai Lewat Via Telpon pada 31/05/2021
Kami menilai Gubernur Kalimantan Barat Sutarmiji tidak mengindahkan lagi Bhinneka Tunggal Ika di Kalimantan Barat dari segi agama yang dianut masing-masing masyarakat Kalbar.
Hal ini dapat dilihat dari kebijakan Pemprov Kalbar terkait formasi guru agama calon ASN Tahun Anggaran 2021.
Disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui media massa dan media sosial, Alokasi Formasi Guru Agama Islam 31, Katolik 0, Kristen 0, Hindu 0, Budha 0, dan Khonghucu 0.
"Pemprov Kalbar telah mengabaikan hak siswa yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama". Ujar Riswan
Selai itu iya juga menegaskan, Kami dari Persatuan Mahasiswa Nusantara akan melakukan aksi di depan Istana sehingga Presiden RI mendengarkan persoalan ini.Tutpnya