LIDIJOURNAL.ID, Jakarta- Aliansi Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta Mendesak Polda Metro Jaya Untuk Menangkap Ketua Panitia Wisuda PTIQ Jakarta Atas Kasus Kerumunan Di JCC.
Sabtu, 12 Juni 2021 Panitia Wisuda Institut PTIQ Jakarta memaksakan menggelar kegiatan wisuda secara offline di gedung cendrawasih, Jakarta convention center, Jakarta Pusat.
Wisuda ini dihadiri sekitar 400 wisudawan dan 400 Pendamping. Koordinator Aliansi Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta mengatakan bahwa menggelar kegiatan wisuda dimasa pandemi merupakan pelanggaran hukum, dimana kita lihat hari ini jumlah kasus covid 19 sedang meningkat, namun Panitia Wisuda PTIQ tetap memaksakan kegiatan wisuda diadakan offline.
Terlihat di ruang tunggu banyak para pendamping yang berkerumun dan ada yang tidak memakai masker, padahal para pendamping wisudawan banyak yang berasal dari luar Jabodetabek, ini jelas berpotensi menambah kasus covid 19 di Indonesia, dan ini jelas merupakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Dan kami mendesak kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memanggil sdr Samsul Bahri tanrere selaku ketua panitia Wisuda PTIQ Jakarta dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi akibat kegiatan Wisuda Sabtu, 12 Juni 2021 di Jakarta Convention Center karena melanggar UU No 2 Tahun 2002 Pasal 84 dan 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan". Tegas salah satu koordinator Aliansi Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta.
Kami akan membuat laporan dan mengadakan aksi demonstrasi didepan Polda Metro Jaya Pada Hari Rabu, 16 Juni 2021 untuk bersama sama mendesak Polda Metro Jaya Untuk menangkap Sdr Samsul Bahri Tanrere selaku ketua panitia wisuda PTIQ Jakarta , Tutupnya.