LIDIJOURNAL.ID, Jakarta - Garda Muda Indonesia (GMI) Gelar unjuk rasa didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan persada, Jakarta Pada Senin, (31/05/2021).
Masa Aksi yang tergabung dalam Garda Muda Indonesia (GMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera Panggil dan periksa Andi Syamsuddin Arsyad atas dugaan Kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Koordinator Aksi Zainal Irfandi Menyampaikan bahwa ada dugaan Kasus suap yang sengaja dilakukan Oleh saudara Andi Syamsuddin Arsyad. Hal tersebut di sampaikan sehubungan dengan adanya penggeledahan oleh penyidik KPK pada Kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan , Kamis (18/3/2021),"Ujarnya.
Penggeledahan diduga terkait penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal itu ia sampaikan, Berdasarkan penelusuran Tempo, PT Jhonlin Baratama menjalankan usaha di bidang jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
"PT Jhonlin Baratama adalah anak perusahaan dari Jhonlin Group yang didirikan tahun 2003 dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimatan Selatan".ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa PT. Jhonlin Baratama merupakan salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.
Berdasar data pemegang saham, terdapat beberapa nama pada data tersebut.Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp35,9 miliar dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 saham atau senilai Rp3,2 miliar.
Adapun, dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara ini. Selanjutnya KPK akan melakukan analisis untuk dilakukan penyitaan.
"KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017".
Dalam kasus itu, disebut-sebut nama Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajam Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani.Juga disebutkan ada empat konsultan pajak terkait kasus ini.
Sementara itu, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam orang terkaya Kalimantan Selatan, diduga termasuk salah satu pengusaha yang terkait dengan kasus suap pejabat pajak.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan".
Ia Juga Menuturkan, Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021.
Oleh nya itu Dirinya pun mendesak, "Firli Bahuri untuk menegakan asas Equality before The law dengan memberikan rompi orange terhadap Andi Syamsuddin Arsyad,"Paparnya.
Dalam kesempatan tersebut Zainal Irfandi juga menegaskan bahwa Aksi tersebut bukan terakhir kalinya tetapi akan terus berlanjut.
"Kami akan kembali dan melakukan konsolidasi dan akan datang kembali melakukan aksi di depan KPK sampai Andi Syamsuddin Arsyad di tangkap oleh KPK,"tutupnya.