![]() |
Logo GPII dan GPI |
Oleh: Talimuddin Rumaratu ( Ketum PW GPI Maluku)
LIDIJOURNAL.ID - Gerakan Pemuda Islam (GPI) dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), dua nama yang hampir sama, juga memiliki akar historis yang sama. Dua nama ini telah menjadi dua organisasi yang berbeda selama puluhan tahun, walaupun berasal dari satu organisasi bernama GPII. Umur organisasi GPII ini seumur dengan berdirinya negara Indonesia, lahir dua bulan setelah Indonesia merdeka, masih di tahun yang sama, yaitu tahun 1945.
Sesuai catatan sejarah, GPII didirikan di Jakarta pada 2 Oktober 1945 oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI), kemudian setelah berkiprah selama 18 tahun, GPII dipaksa bubar oleh rezim Orde Lama pada tahun 1963 melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 139 tertanggal 10 Juli 1963. Yang sampai saat ini belum dicabut statusnya oleh pemerintah.
(ini terbukti lewat surat balasan Kementrian Sekretaris Negara Nomor B-3561/Kemsetneg/D-3/SR.3/2015 tanggal 31 Juli 2015 kepada Pimpinan Pusat GPI yang menerangkan bahwa berdasar atas penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Nomor 220/1305/Polpum tanggal 30 Juni 2015 bahwa Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1963 Sampai saat ini belum dicabut atau dibatalkan).
Sehingga Para Senior menganggap untuk tetap melanjutkan misi perjuangan GPII maka harus dilakukan transformasi dengan mengubah nama menjadi GPI.
Sehingga kemudian setelah runtuhnya rezim Orde Baru dan dirasa bahwa GPI harus dikembalikan kepada sejarahnya atau nama asalnya maka muncullah perdebatan dan perbedaan yang sangat tajam diantara para senior. Dari sanalah terbentuk dua kelompok GPI dan GPII yang kemudian diupayakan untuk bersatu.
Muktamar bersama GPI dan GPII di Medan tahun 2013 adalah bentuk kebesaran jiwa para tokoh dan senior. Dengan semangat ukhuwah (persaudaraan) Islam sepakat untuk menggabungkan dua organisasi yang telah lama terpecah menjadi satu dalam wadah GPI. Namun tidak melahirkan kesepahaman yg mutlak atas keduanya.
Hingga hari ini Pimpinan Pusat (PP) GPII belum bisa menjawab kegelisahan para kadernya. Bagaimana status hukum organisasi GPII? Apakah GPII ormas terlarang? Pertanyaan-pertanyaan ini mesti dijawab dengan pasti sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Semestinya PP GPII melakukan klarifikasi dan rehabilitasi, juga membentuk tim pencari fakta untuk meluruskan sejarah dan meyakinkan bahwa tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada GPII tidak terbukti. Sebaliknya, GPII harus membuktikan bahwa sebetulnya GPII ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan semangat lahirnya di tahun 1945.
Namun dilain sisi GPI telah lebih dulu berhasil menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa pada bulan Oktober 2020 dan telah dikeluarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 Desember 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 21 Januari 2021. Sehingga secara hukum GPI telah sah dan resmi menjadi organisasi yang diakui dan bebas beraktifitas diwilayah hukum NKRI.
#Takdir_Kami_Memimpin_Negara