Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai di Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding

Juni 25, 2021 | Juni 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-25T04:26:58Z

Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS)

LIDIJOURNAL.ID, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak vonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor.


Dalam persidangan pada Kamis (24/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.


“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegasnya Rizieq dalam persidangan 


Habib Rizieq menjelaskan ada beberapa hal yang membuatnya tidak bisa menerima vonis dari majelis hakim tersebut.


Di antaranya, Jelas Habib Rizieq, yakni menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik padahal saksi forensik tidak pernah ada.


Tak hanya Itu, Habib Rizieq mengatakan masih banyak lagi alasan lain yang tidak bisa ia beberkan satu per satu.


Sementara itu, pihak penasehat hukum Habib Rizieq juga menyatakan hal serupa yakni mengajukan banding.


Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Habib Rizieq telah bersalah karena menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan kegaduhan.


Majelis hakim menilai Habib Rizieq dengan sengaja berbohong terkait kondisi kesehatannya saat menjalani perawatan di RS UMMI.


Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara yang mana dua tahun lebih singkat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

×
Berita Terbaru Update