Buru - Meresahkan Oknum Mafia Penambang Ilegal Membeli Limbah Ampas Terkontaminasi Merkuri Diduga Diolah Dengan Bahan Beracun Dan Berbahaya (B3) dan Otak di Balik Perencanan Pemerasan Pada Pengusaha Tambang Dengan Menyebar Rilis Berita Informasi Tambang.
Ini keterangan yang di terima oleh media Senin 19/07/2021.
Kepala Desa Dava, Sudarno menjual material ampas teromol mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Merkuri (HG) ke Oknum mafia tambang (IW alias DW).
Diketahui, ampas milik Kepala Desa Dava Sudarno yang beralamat di Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata di beli IW untuk di olah menggunajan B3 Jenis Sianida di Tong Tanah Merah Desa Waetina. IW atau DW merupakan salah satu mafia tambang ilegal.
Kronologis:
IW, membeli ampas terkontaminasi Merkuri kepada Kades Dava Sudarno. Kemudian sekitar tanggal 25/05/2021 limbah tersebut dibawa ke pengelohan dari Desa Persiapan Wansait Mennggunaan Mobil Dam Truck ke Tong.
Kemudian, sekitar tanggal 27/05/2021 limbah tersebut di olah menggunakan metode sianidasi.
Hingga, tanggal 29/05/2021 pengolahan selesai untuk selanjutnya memasuki tahap pengolahan lanjutan yaitu pembakaran karbon untuk mendapatkan emas.
Pertimbangan:
pertama, Untuk menghentikan proses kejahatan mafia tambang, yang membuat resah masyarakat dan adanya efek jera agar segera memanggil dan memproses kades Dava karena selaku ASN dan Kepala Desa telah nenjadi cintoh yang buruk dengan melakukan penjualan limbah berbahaya terkontaminasi merkuri.
Kedua, Agar aparat penegak hukum dapat memproses Kades Dava dan Oknum mafia tambang IW karena melakukan pengelohan limbah emas ilegal terkontaminasi merkuri dengan menggunakan sianida (Cn). Yang mana kegiatan tersebut bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan harus di pidanakan sesuai UU tersebut.
Catatan:
Pertama, Oknu IW/DW/DW selain juga pemain/terlibat dala aktifitas tambang ilegal juga otak di balik perencanaan pemerasan terhadap pengusaha tambang ilegal.
Karena, yang bersangkutan membuat informasi terkait aktifitas kegiatan tambang ilegal di jalur A, dan Tong di Tanah Merah Unit 10, dan Webloy, serta Dava untuk kepentingan menakuti-nakuti penambang dan pengusaha tambang dengan tujuan pemerasan sebagaimana rilis informasi palsu yang disebarkan via pesan WhatsApp kepada penambang serta pengusaha, juga bukti rekaman yang bersangkutan tujuan menyebar informasi aktifitas tambang untuk kepentingannya memeras. Dengan istilah Wani Piro.