![]() |
Sumber Gambar: UngkapFakta.id |
LIDIJOURNAL.ID - Kasus sengketa waris keluarga Kapiten Sembiring Meliala (Alm) diduga terdapat permainan gelap didalamnya.
Pasalnya, kasus yang masih dalam proses penanganan penyidik Polres Tanah Karo, Sumatera Utara yang terdaftar pada 21 Maret 2019 itu, telah mengalami jalan buntu dan tidak melalui proses hukum yang benar.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Rahmat S Alam melalui keterangan rilisnya bahwa kasus yang semestinya mudah untuk diselesaikan ini, malah dibuat seperti kasus yang sulit dibuktikan.
Sehinga, membuatnya mempertanyakan eksistensi penegakan hukum Penyidik Polres Tanah Karo, Sumatra Utara.
Ia pun kemudian menduga bahwa kasus sengketa ini terdapat oknum penyidik yang mencoba berpaling dan bekerja sama dengan oknum ahli waris lainnya.
"Sebenarya mudah untuk dibuktikan, tapi malah dibuat rumit dan sulit. Bahkan direkayasa oleh oknum tertentu agar diberhentikan penyidikan dengan dalih alat bukti tidak cukup. Ada apa?," tegsnya.
Secara singkat Rahmat mengulas kronologis perkara yang bermula dari perselisihan ahli waris soal tindakan Rehulina Beru Sembiring dan Makmur Sentosa Sembiring yang mengambil tindakan melawan hukum dalam membuat akta waris palsu atas nama almarhum untuk menguasai harta warisan secara sepihak.
Tindakan melawan hukum itu menurutnya, dibantu oknum Notaris di Kabanjahe, Jantoni Taringan. Sehinga, Rahmat mengatakan hal itu tidak bisa dibenarkan hukum secara sepihak apalagi tidak melalui uapaya pembuktian.
"Rehulina secara diam-diam pada 15 Februari 2013 ternyata telah mengubah nama tercantum di sertifikat tanah menjadi namanya sendiri dan nama ketiga anaknya; Siska Monita Beru Taringan, Ricky Mona Aritha Taringan dan Hera Barbara Taringan," ucap kuasa hukum Milala Sembiring Meliala dan Susana Br. Sembiring Meliala.