Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AEMI: Desak Kapolri dan DPR-RI Komisi II Segera Copot Kapolda Kalteng

Agustus 07, 2021 | Agustus 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-07T11:45:12Z



Jakarta - Vaksinasi yang diselenggarakan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melanggar aturan hukum yang ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta.

 

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018 yang ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. 


Penjelasan Atas UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236. Agar setiap orang mengetahuinya. 


Vaksinasi Merdeka dalam rangka menyambut HUT-RI 76 Tahun yang digelar pada Rabu 4 malam Agustus 2021 di Jl. Yos Sudarso Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya itu sangat mengundang kerumunan yang di duga menjadi cluster baru dalam penyebaran virus Covid-19, hal ini yang menjadikan kami dasar bahwasannya ini merupakan bentuk kelalaian, ketidaktertiban, dan ketidaksiapan dari penyelenggara kegiatan tersebut yaitu Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). "Ungkap Ketua Fahri Kepada Wartawan pada Sabtu, (7/08/2021).


Fahri juga Menyayangkan apabila hari ini Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) seolah-olah tidak memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Apa yang terjadi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan bagian cerminan ketidaksiapan dalam melayani masyarakat justru diduga sangat kuat menimbul cluster baru dalam terinfeksi virus covid-19.


Kiranya atas dasar hal itu kami mendesak terhadap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memanggil serta dicopot Bapak Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena telah melanggar aturan tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. 



Kami meminta Bapak Kapolri lebih jeli persoalan ini, yang mana kita mengetahui bahwa Bapak Kapolri menginstruksikan seluruh Jajaran Institusi Polri untuk dapat melaksanakan vaksinasi dan menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia yang Herd Immunity dalam percepatan vaksinasi. 


Namun hal ini sangat bertentangan apa yang terjadi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Adapun contoh yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti kasus yang sama yang pernah di lakukan oleh Kapolda Metro Jaya yang lalai dalam menerapkan UU karantina kesehatan.


Berangkat atas dasar hal itu hukum tidak boleh dipinggirkan dalam menegakkan keadilan harus semua di berlakukan sama di setiap anak Bangsa dan Rakyat Indonesia. 


Kami tentu mempertegas komitmen dalam mendukung percepatan pemerintah dan seluruh instrumen negara hari ini yang Bergotong-Royong melakukan vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 


Maka kami akan melaporkan Bapak Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabareskrim Mabes Polri serta Mengirim Surat terbuka ke Bapak Kapolri dan ke DPR-RI Komisi II pada hari Senin mendatang, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi dan situasi Bangsa Indonesia saat ini yang masih menghadapi Tsunami Pandemi Covid-19,"Tegas Fahri.

×
Berita Terbaru Update