Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinilai Bupati dan Sekda Kabupaten sampang Langgar Prokes, IMS: Gelar Konferensi Pers

Agustus 26, 2021 | Agustus 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-25T18:21:47Z



Jakarta - Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek Gelar konferensi pers di gedung (Eskotika) Jalan salemba 1 Jakarta pusat Pada Rabu, (25/08/2021).


Dalam keterangan pres rilisnya kepada Wartawan bahwa  Mereka menduga Bupati dan Sekda  Kabupaten sampang tersebut telah melanggar protokol kesehatan Dalam acara launching logo Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang pada pukul 18.30 WIB, Senin (9/8/2021) yang  bertempat di halaman kantor PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera.


"Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS)  yang dilakukan oleh bupati dan sekda sampang sangat melukai hati rakyat madura terkhususnya kabupaten sampang, Rakyat dihimbau untuk mematuhi prokes covid 19 tapi disisi lain bupati dan sekda sampang tidak memberikan contoh yang baik melainkan melaksanakan kegiatan yang justru berpotensi menimbulkan klaster baru "Ucap Musa selaku Ketua Umum dalam konferensi persnya.


Acara yang dihadiri Bupati dan sekda kabupaten Sampang itu terlihat aman tanpa ada gangguan dari tim gugus tugas yang melaksanakan fungsinya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana masih diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus mendatang.

 

Mahasiswa Asal Sampang Madura Tersebut juga menyampaikan bahwa Tentu Masyarakat sampang sangat faham dan ingin membantu negara untuk keluar dari musibah pandemi yang terjadi saat ini, Namun melihat cermin buruk yang diperlihatkan oleh orang nomor satu di kabupaten sampang  tersebut mengakibatkan kebingungan, bagaimana masyarakat harus bertindak jikalau pemimpinnya telah melanggar aturan yang sudah di instruksikan oleh presiden dan pemerintah pusat,"ucap nya.


Lebih jauh Di sebutkan juga keterangan pres rilisnya, bahwa mereka menduga Bupati dan Sekda  Kabupaten Sampang telah melanggar  protokol kesehatan dan juga Undang-undang  tentang Karantina Kesehatan.


"Perbuatan mereka yang  tidak mencerminkan pemerintahan yang tidak patuh terhadap instruksi presiden Jokowi dan pemerintah provinsi Daerah Jawa Timur itu juga adalah bentuk penghianatan terhadap bangsa Indonesia di situasi pandemi yang sedang melanda Indonesia".


"Kami juga menghimbau serta berharap kepada masyarakat sampang untuk sama-sama membantu pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di kabupaten Sampang dengan disiplin mentaati protokol kesehatan,"harapnya.


Dirinya juga menyampaikan bahwa Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) nanti pada hari jumat tanggal 27 Agustus mendatang akan melaporkan secara langsung ke Kemendagri untuk bagaimana di proses secara hukum  sebagai bentuk keseriusan mereka dalam dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh Bupati dan Sekda kabupaten Sampang Madura Jawa timur itu," Tuturnya.


Adapun beberapa point tuntutan Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) di antaranya adalah sebagai berikut:


1. Bupati dan Sekda diduga melanggar UU karantina kesehatan No 6 Tahun 2018 Pasal 93.Dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


2. Mendesak kemendagri tito karnavian untuk memeriksa dan mencopot bupati dan sekda sampang serta direktur utama PT BASS karena telah diduga melanggar protokol kesehatan.


3. Meminta Bupati H. Slamet Junaidi dan Sekda sampang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga telah melanggar aturan pemerintah pusat.


4. Meminta Bupati dan Sekda Kabupaten Sampang untuk mengundurkan diri karena tidak cocok di jadikan contoh yang baik sebagai Pemimpin.


5. Meminta Bupati dan Sekda sampang untuk meminta maaf kepada masyarakat sampang karena melukai hati masyarakat sampang.

×
Berita Terbaru Update