Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum APM Mengecam Oknum Anggota DPRD Kota ambon Yang melanggar Prokes

Agustus 22, 2021 | Agustus 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-22T18:06:55Z
Ketua Umum APM, Fahlan Silawane.

LIDIJOURNAL.ID, AMBON - Ketua Aliansi Pembagunan Maluku (APM) Fahlan silawane, mengecam Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Helmy Tehupuring terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes ) virus corona (Covid 19). yang di terapkan oleh pemerintah kota Ambon.


Sikap Fahlan Silawane ini disampaikan kepada lidijournal.my.id lewat whatsap, Minggu, (23/08/2021).


Bagi Fahlan Silawane sendiri regulasi ini sama sekali tidak berguna dan hanya berlaku pada masyarakat namun tidak sama sekali berlaku pada pejabat Publik.


Dikarenakan terkait dengan ada oknum anggota DPRD kota ambon yang menabrak regulasi, dimana yang bersangkutan setelah diperiksa secara medis hasilnya  positif corona (covid 19), namun yang bersangkutan tetap melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa mengikuti karantina mandiri.


Menurut Silawane alasan yang  disamapikan oleh pihak anggota DPRD tersebut itu  tidaklah rasional, mengingat potensi penyebaran virus sangat besar jika yang bersangkutan melakukan kontak dengan siapa saja.


Karena Kata silwane sendri jika hasil test PCR yang dikeluarkanpihak RS Hasilnya positif covid 19, Maka tidak di ijinkan perjalanan dinas. Harus dikarantina secara  mandiri sesuai dengan anjuran pemerintah.


Ada juga sejumlah pasal  yang dianggap telah  dilanggar  diantaranya pasal 93  UU NO 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,  sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000, UU Wabah Penyaki Menular,  dan pasal ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana tertuang di dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dan berbagai regulasi-regulasi lainnya,” ungkapnya. 


Ketua AMP Menegasakan kepada pimpinan Partai (DPP  HANURA) Agar segera melakukan teguran atau diproses secara Hukum terhadap Anggota DPRD fraksi hanura Kota Ambon tersebut. Tutupnya.

×
Berita Terbaru Update