![]() |
Foto: Ahmad Latif. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII |
Yogyakarta - Aliansi Solidaritas Masyarakat Penambang Melawan (Simbalang) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) pada Jum'at (27/08/2021). Berahir ricuh.
Aksi yang diikuti sedikitnya 150 orang diawali long march (pawai panjang) dari desa Tombolikat menuju kantor DPRD BOLTIM di Tutuyan dilatar belakangi karena ada oknum Polres BOLTIM melakukan pembakaran di lokasi pertambangan Simbalang, Desa Tombolikat, dengan dalih penertiban.
Kericuhan tersebut dimulai saat aksi sedang berlangsung, secara tiba-tiba Kapolres hadir ke lokasi dan langsung memaksa massa aksi untuk bubar. Akibatnya, terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang bertugas.
Melihat kondisi yang terjadi, PMII Cabang Bolmong memandang, bahwa aparat kepolisian acap kali menggunakan cara-cara represif terhadap para penambang lokal. Yang mana, seharusnya kejadian seperti itu tidak perlu terjadi di negara ini.
"Bentrokan antara rakyat dan aparat kepolisian sering terjadi manakala rakyat ingin menyampaikan aspirasinya terhadap perwakilan di DPR dan terhadap Negara. Maka dari itu, PMII Cabang Bolmong mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian resor BOLTIM." Tegas ketua PMII Cabang Bolmong.
Di sisi lain, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, Ahmad Latif juga bersikap terhadap kejadian pada hari Jum'at (27/08/2021) itu.
"Kami meminta pihak kepolisian setempat untuk segera membebaskan mahasiswa dan masyarakat yang ditahan." Ucap Ahmad Latif selaku Ketua Advokasi Kebijakan Publik PB PMII.
Diketahui aparat kepolisian menangkap 14 mahasiswa dan 9 masyarakat peserta aksi.
Nama-nama dari unsur mahasiswa yang tertangkap yaitu :
1. Irandu
2. Aldy
3. Rian
4. Ilham
5. Riski
6. Rip
7. Edit
8. Aso
9. Aril
10. Samsul
11. Raju
12. Boy
13. Heri
14. Odi
Sedangkan dari unsur masyarakat
1. Ai
2. Andi
3. Hariyanto
4. Yosua
5. Mario
6. Jendri
7. Tian
8. Agustinus
9. Novel
Lebih lanjut, Ahmad Latif berharap agar kapolres yang bersangkutan mendapatkan sanksi atas tindakannya.
"Yang dilakukan oleh Kapolres BOLTIM jelas menciderai institusi Polisi karena tidak mencerminkan Tri Fungsi Kepolisian, maka sudah seharusnya Kapolda Sulawesi Utara memberikan sanksi tegas kepada kapolres BOLTIM". Tutupnya.