![]() |
Foto: Khairun Lathief S.H. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan |
Jakarta - Khairun Lathief S.H selaku Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan dalam pernyataan persnya soal Penunjukan dan Pemberian Mandat SK kepada saudara M. Aldiyat Syam Husen sebagai KORNAS LBHMI PB HMI MPO.
"Tidak heran jika kualitas kepengurusan PB HMI MPO Periode 2020-2022 M/ 1441-1443 sebegitu bobroknya sehingga tidak mampu melahirkan gagasan apapun demi umat dan bangsa. Kultur literasi dan dialektika bahkan juga merangkak hingga pada tataran Tata Tertib Adminitrasi dinilai cacat secara prosedure"
"Artinya Pendidikan mental serta pendalaman nilai keislaman hanya sekedar procedural, yang terpenting adalah dogma politik ditinggikan dan terlebih lagi mengenai pembentukan LBHMI PB HMI sudah terbentuk dan tersampaikan tanpa ada Kapasitas yang mendalam. Motivasi ini menjadi status quo dan sangat sulit untuk dirubah. Maka Pijakan utama dari persoalan ini adalah bagaimana akhirnya komitmen seluruh kader HMI yang berada di tingkat permukaan hingga akar rumput secara sadar dan peka bahwa organisasi ini harus Kembali pada komitmen awal yakni Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan". ujarnya
Selanjutnya beliau mengatakan "Hal paling sederhananya adalah Kepengurusan yang dinahkodai oleh Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail telah memberikan mandat berupa SK kepada saudara M. Aldiyat Syam Husain sebagai Direktur Koordinatur Nasional LBH PB HMI".
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan menilai Kepengurusan yang dinahkodai oleh Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail setelah memberikan mandat berupa SK kepada saudara M. Aldiyat Syam Husain sebagai Direktur Koordinatur Nasional LBHMI PB HMI. PB HMI telah dirasuki oeh sistem feodalisme, dimana orang yang tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas serta tanggung jawab dijadikan sebagai pemimpin organisasi. Sedangkan kader yang memiliki kualitas dengan usaha yang sistematis, terarah dan meiliki kepribadian kader sebagai insan cita disingkirkan.
"Berangkat dari kesadaran bahwa Lembaga Bantuan Hukum merupakan tanggung jawab PB HMI dan PB HMI menginisiasikan Bantuan Hukum dilingkungan PB HMI MPO. Maka adinda M. Aldiyat Syam Husen dinilai cacat secara prosedur maupun cacat secara kapasitas dan kapabilitas". Tegas Khoirun Latief
Paling tidak yang menjadi Koordinator Nasional LBHMI PB HMI MPO harus selesai Sarjana Strata Satu, Minimal Memiliki Kapasitas sebagai Advokat, bahkan adinda Aldiyat Syam Husen sampai hari ini belum dinyatakan lulus Latihan Kader II HMI MPO Cabang Jakarta Selatan dikarenakan persyatan kelulusan sampai saat ini belum diterima oleh Pengurus HMI MPO Cabang Jakarta Selatan". Tamba Khoirun Latief Alumnus Sarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Dengan demikian maka, HMI MPO Cabang Jakarta Selatan berharap PB HMI MPO kedepannya lebih memperhatikan soal prosedur penunjukan Kader sebagai KORNAS LBHMI PB HMI tentunya berdasarkan pada Kapasitas maupun Kapabilitas, Karena ini bukan sebuah Lembaga yang main main, akan tetapi sebagai Lembaga Pusat di Himpunan Mahasiswa Islam yakni sekelas PB HMI tentunya sebagai representatif dari seluruh Cabang di Indonesia. Tutupnya