Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Tahun Laporan Tak Diproses, DPD GAMKI Jatim: Nilai Polda Jatim Tebang Pilih

September 04, 2021 | September 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-03T17:02:36Z
Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Jawa Timur


Jawa Timur - Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Jawa Timur pertanyakan kinerja Polisi. Khususnya Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).


Polda Jatim dinilai tidak memproses laporan DPD GAMKI Jatim terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abdul Somad dalam ceramahnya melalui Video di Media Sosial.


Menurut pengakuan GAMKI laporan tersebut telah dilayangkan lebih dari dua tahun, pada 20 Agustus 2019 yang lalu ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.


Hal itu disampaikan Ketua DPD GAMKI Jawa Timur, Rafael Obeng, Jumat (3/9) dalam siaran persnya kepada wartawan.


"Kami meminta Kapolda agar memberi atensi kepada laporan kami yang tidak diproses sudah lebih dari dua tahun," ujar Rafael.


Rafael mengatakan agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat, terutama kasus-kasus ujaran kebencian.


"Seperti halnya penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni," katanya lagi.


Rafael berharap laporan mereka terkait Ustad Abdul Somad juga dapat diproses.


"Karena dalam laporan, kami sudah dilengkapi bukti-bukti terkait ujaran kebencian Abdul Somad terhadap umat Kristiani," ungkapnya.


Rafael menyatakan, jika tidak ditanggapi Polda Jatim, mereka akan melapor ke Mabes Polri.


Langkah ini dilakukan untuk mendorong Polda Jatim segera memproses laporan yang dilayangkan GAMKI dua tahun lalu.


"Jika laporan kami tidak diproses maka kami akan buat laporan ke Mabes Polri. Meminta juga Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Jawa Timur," tegasnya.

×
Berita Terbaru Update