Foto: SMA Negeri 2 Halmahera |
Lidijournal.my.id - Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah kejahatan kemanusian serta pelanggaran melawan Hukum di Negara Hukum itu sendiri.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 2 Halmahera Selatan ramai di perbincangkan oleh publik.
Pembincangan tersebut setelah pemberitaan yang di muat dalam lamaan webside lidijournal.my.id - Baca selengkapnya : Disinyalir Penggunaan Dana Bos SMA Negeri 2 Halmahera Tidak Tepat Sasaran : https://www.lidijournal.my.id/2021/10/disinyalir-penggunaan-dana-bos-sma.html
Menariknya memberitaan tersebut di tanggapi langsung oleh Kepala sekolah SMA N 2 Halsel melalui media online jagamelanesia com pada tanggal 14 oktober 2021.
Tanggapan tersebut juga dibalas oleh sumber Lidijournal.my.id yang tidak mau disebut namanya.
Sumber kami mengatakan bahwasanya, tanggapan tersebut atas dasar keluhan sejumlah guru SMA N 2 Hal-sel terkait pelaporan Dana BOS tahap satu dan tahap 2 tahun 2021, yang dinilai fiktif dan penuh rekayasa dan tidak berdasar pada sumber yang jelas, itu hanyalah rekayasa yang di ada - adakan oleh Kepsek sebagai opini pembelaan diri.
Pasalnya dalam pemberitaan tersebut tidak mengklarifikasi data jumlah nominal dari berapa item pengunaan dana bos yang kami sampaikan pada pemberitaan sebelumnya. Ujar Sumber
Lebih lanjut, sumber menjelaskan, misalnya "laporan kepala sekolah soal item pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp, 115.600.000 sementara jumlah yang di bayarkan sebesar Rp, 74.325.000, laporan kegiatan ekstra kulikuler Rp 32.040.000 sementara jumlah yang di brikan sebesar Rp. 7.000.000, laoran pengembangan profsi guru Rp, 20.700.000, sementara kegiatan tersebut tidk di laksanakan , laporan pemeliharaan sarana prasarana sekolah sebesar Rp 11.272.000, ternyata itu juga tidak di laksanakan di sekolah. Ujarnya
"Semua yang kami sampailan diatas berdasarkan data laporan BOS online ke kemendikbudristelk yaang di buat oleh kepala sekolah dengan realita di sekolah sangat bertentangan, oleh sebab itu apa yang kami sampaikan berdasarkan pada data dan sumber yang jelas."
Sementara itu menyangkut dengan tangapan dari kepala sekolah soal 45 siswa Asesmen, bahwa pihaknya melalui rapat dewan guru disepakati untuk di ambil 15 orang dari 45 siswa untuk mengikuti asesmen itu sebenarnya tidak benar, karena pada saat rapat tersebut kepsek mengatakan 15 siswa yang di bawa itu sesuai arahan dari dinas bahwa siswa yang ikut ke bacan itu hanya 15 orang saja. Olehnya itu 15 siswa yang di sampaikan oleh kepsek untuk di bawa ke bacan untuk mengikuti asesmen tersebut bukan atas dasar kesepakatan dewan guru. Tutur Sumber
Lebih anehnya lagi kata kepsek pihaknya memutuskan pada rapat dewan guru dan hasilnya 10 siswa di ikut sertakan dalam uji coba kelayakan pada asesmen. Itu lebih tidak benar, karena yang di bawa 10 orang itu tidak melalui rapat dewan guru. bahkan siswa yang tidak ada namanya dalam pelaksanaan asesmen pun di ikut sertakan. Katanya
Kemudian tentang pengunaan BP3 yang di ungkapkan kepala sekolah itu juga sangat bertolak belakang untuk mengalihkan perhatian publik atas kesalahan yang di buatnya bahwa dana BP3 tersebut di gunakan pada kgiatan-kegiatan sekolah yang tidak dapat di biayai melalui dana BOS dan itu pasti di ketahui oleh kepala sekolah,mustahil jika seorang kepala sekolah tidak mengetahui pengunaan dana BP3. Tutupnya