Foto :Masyarakat Desa Waai Kecamatan Saluhutu Maluku Tengah dan Kuasa Hukum |
Ambon - Pembangunan Ambon New Port dan LIN mendapat protes dari masyarakat karena akan mendatangkan bencana untuk masyarakat Desa Waai Kecamatan Saluhutu Maluku Tengah.
Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Maluku Murad Ismail, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan Ambon New Port tersebut. Pasalnya masih banyak tempat yang bisa dijadikan tempat yang layak untuk pembangunan Ambon New Port.
"Kami warga 3 dusun waai Kecamatan Saluhutu Maluku Tengah meminta pak Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail, Kementrian Perhubungan dan Kementrian kelautan dan perikanan, untuk segera memindahkan Lokasi pembangunan AMBON New Port dan LIN ke tempat lain Yang Lahannya masih kosong dan luas"terang warga
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Pengacara Abdul Safri Tuakia,.SH.,MH menyatakan, Dalam proses pembangunan infrastruktur Ambon New Port dan LIN, pihaknya menemukan beragam persoalan, mulai dari lokasi pembangunan yang rawan bencana, rusaknya lingkungan, dampak kesehatan pada warga sekitar, tidak setimpalnya ganti rugi, intimidasi dan diskriminasi saat warga 3 dusun mecari keadilan.
"Juga dugaan hingga kecurangan administrative berupa data warga yang mendukung atau setuju 400 lebih KK yang di klaim pemerintah ternyata tidak sesuai alias klaim sepihak dan tidak berdasar di bantah oleh warga 3 dusun disaat konsultasi public warga yang menolak titik lokasi dipakai untuk pembangunan ambon new port yakni kurang lebih 300an yang menolak,"papar Abdul Safri Tuakia kepada awak media, Kamis, (18/11/2021)
Lanjut dia, kata Abdul, pelabuhan rawan bencana, menggusur lahan subur, pelanggaran administrasi tidak ada study kelayakan, AMDAL, IPL dan lain-lain, menyalahi RTRW sebelum direvisi.
"Banyak permasalahan yang ini harus menjadi fokus bersama demi keselamatan masyarakat setempat. Bayangkan saja akses nelayan ke pantai yang akan terbatas, daerah juga berbukit dan batu karang, dan menghilangkan kawasan sudah subur hasil buminya, Maka kita harus memastikan pembangunan berkelanjutan terlaksana. Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibenarkan jika berdampak buruk pada warga di sekitarnya,"tutur Abdul Safri Tuakia
"Bahwa pembangunan ambon new port di titik lokasi 3 dusun ini bersifat destruktif. Pasalnya pembangunan itu mengesampingkan kepentingan lingkungan, minim transparansi, dan keterlibatan masyarakat dan kerap berpotensi melanggar HAM,"lanjut dia
Adapun kuasa hukum Abdul Safri Tuakia SH,.MH dan Tim beserta warga menyampaikan petisi sebagai berikut:
1. Menolak bukan karena ganti rugi tetapi soal menjaga tanah milik pribadi warisan orang tua, soal ruang hidup, soal lahan pertanian produktif, soal sejarah mereka akan tanah LELUHUR KAMI
2. Pembangunan Ambon New Port dan LIN itu juga akan merusak lahan pertanian, akses susah kelaut untuk mencari ikan oleh nelayan, hutan adat, mata air, tempat bersejarah, dan bahkan makam leluhur Masyarakat
3. Ironisnya, pembangunan Ambon New Port dan LIN tersebut terus dilakukan meski tanpa persetujuan atau proses konsultasi yang jelas ke masyarakat 3 dusun. Bukan menolak pembangunan, Mama Mince dan komunitas adat yang tergabung dalam Forum Penolakan Pembangunan Ambon New Port dan LIN warga 3 dusun hanya meminta agar lokasi Ambon Newe Port dan LIN dipindahkan ke lokasi lain yang lebih layak.
4. Mungkin semua orang punya uang. Tetapi, kami hanya punya tanah warisan leluhur dan orang tua. Warga 3 dusun bisa melahirkan tanah. Tanah tetap satu. Manusia akan bertambah banyak. Ketika tanah itu dirampas dari kami, ke mana kami akan pergi?”
5. Pembangunan Ambon New Port dan LIN oleh Pemprov Maluku itu akan berdampak bagi tiga dusun di negeri waai yakni dusun batu dua, ujung batu dan batu naga mereka akan dipaksa untuk pergi tanpa relokasi yang jelas, Selain itu, juga akan menghilangkan lahan pertanian lahan pertanian yang tersebar di 3 ddusun negeri waai
6. Tidak ada study kelayakan feasibility study, study kelayakan secara ekonomi, social, dll yang di sampaikan kepada masyarakat
7. Tidak ada AMDAL (analisis dampak lingkungan)
8. Daerah waai kecamatan salahutu adalah daerah yang rawan gempa bumi dan bencana alam.
9. Data yang di klaim pemerintah adalah tidak berdasar terkait dengan 471 kk yang menyetujui sedangkan data yang warga pegang 300an lebih menolak pembangunan ambon New port
10. Berita simpang siur harga tanah mulai dari 50 ribu-5 juta membuat bingung masyarakt kecil.
11. Intimidasasi dengan mengancam menghilangkan hak-hak penerima bantuan pemerintah seperti PKH dan BLT terhadap warga pencari keadilan warga terdampak proyek
12. Diskriminasi dan intimidasi Di ancam tidak ada pelayanan fasilitas publik kepada warga yang menolak
13. Di ancam ketika tidak setujui maka akan keluar dengan pakaian di badan
14. Di intimdiasi dengan di ancam di usir karena dengan alasan pendatang yakni suku tertentu Sulawesi Tenggara
15. Warga 3 dusun traumatis dengan program pemerintah yang serupa pembebasan lahan PLTU tetapi faktanya tidak sesuai dengan kenyataan dan realiasi tidak sesuai dengan kesepakatan
16. Penolakan adalah harga mati.
17. Kami warga 3 dusun negeri wai dengan tegas menolak titik lokasi pembangunan ambon new port dan LIN di tanah kami
Lebih lanjut, menurut kuasa hukum Abdul Safri Tuakia,.SH.,MH bahwa Penyelenggaran pengadaan tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat; bahwa sesuai dengan asas-asas penyelnggaraan tanah yakni asas kesepakatan, kemanusian, keadilan kemanfaatan, kepastiam, kesejahteraan, keselarasan dan keberlanjutan.
"Bahwa dalam melaksanakan pembangunan ambon new port dan LIN seharusnya mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara,"tegasnya
Pada prinsipnya, lanjut Abdul warga hanya mencari keadilan dan mempertahankan ruang hidup juga hak-hak mereka yang dijamin secara konstitusional warga 3 dusun negeri waai adalah warga negara yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan di negara kesatuan republik indonesia.
"Keberatan warga atas titik lokasi adalah sangat konstitusional dan sesuai dengan Aturan main yakni Jika ada keberatan atas penetapan lokasi, pihak terkait dapat mengajukan klaim ke Pengadilan Administratif, Pihak terkait dapat mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Administratif ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dalam 30 hari kerja setelah diterimanya banding. Walikota dan dan instansi yang membutuhkan tanah mengumumkan penetapan lokasi selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah masalah penetapan lokasi. Pengumuman harus dilakukan setidaknya 14 hari kerja.
UU Terkait :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 20 (1) Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. (2) Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 21 (1) Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur setempat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 33 (1) Dalam hal Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat pihak yang Berhak, Pengelola Barang, dan/atau pengguna Barang, dan/atau masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang. (21 Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling iama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berita acara kesepakatan. (3) Kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan Konsultasi publik ulang.
Pasal 34 (1) dalam hal Konsultasi publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan, Instansi yang Memerlukan Tanah melaporkan keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan. (21 Gubernur membentuk Tim Kajian untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Harus dipahami, proses amdal merupakan tahap amat menentukan yang akan menghasilkan kelayakan lingkungan (izin lingkungan) atau ketidaklayakan lingkungan. Izin lingkungan adalah ‘jantungnya’ sistem perizinan. Izin lingkungan jadi syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, termasuk izin lain yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin kontruksi serta tidak ketinggalan pula dalam kerangka penggunaan dan pemanfaatan tanah, penetapan lokasi (IPL) harus memedomani dan menyertakan dokumen lingkungan berupa amdal yang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Bahkan betapa krusialnya amdal dan izin lingkungan, sesuai dengan pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.