Foto: anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat |
Jakarta - Diskusi publik yang diggelar oleh Suaramerdeka.id bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dengan, Tema: peran media dalam mensosialisasikan program jaminan Kehilangan Pekerjaan' diskusi ini dibuka langsung oleh Keynote Speker anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat.
Sebelumnya, diskusi Publik ini digelar langsung melalui zoom meeting, Selasa 28 Desember 2021 pada pukul 13:00 -15:00 Wib dengan jumlah peserta yang terverifikasi oleh panitia sebanyak 130 orang.
Dalam Keynote Speker, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat, iya memberikan apresiasi terhadap para insan pers yang hadir dalam diskusi daring yang di gelar oleh suaramerdeka.id bekerja sama dengan BPJS ketenagkerjaan
"Dalam konteks Ketenagakerjaan tentu dapat membantu karyawan terutama media dalam mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ini tentu, Media juga sebagai kontrol dalam hal pengawasan sebagi kebijakan pablik dalam hal BPJS Ketenagaankerjaan kepada masyarakat"ungkapnya
"Di era saat ini tentu hampir semua orang menggunakan media untuk mencari informasi yang ada di publik, untuk menjadi informasi yang penting bagi masyarakat" Tambahnya
Selain itu, Iya juga mengharapkan untuk rekan rekan wartawan agar tetap memegang etika pers dalam menjalangkan tugas dan tanggung jawab agar berita yang di publikasikan dapat di pertanggung jawabkan.
"Untuk rekan rekan insan Pers harus tetap memegang penuh Etika Jurnalis agar informasih yang di sajikan ke publik dapat di pertanggung jawabkan" Ujarnya
Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan ini Tentu memberikan manfaat khususnya terhadap pekerja/karyawan yang sangat luar biasa, sebagai penerima manfaat JKP ada tiga manfaat yaitu:
Uang Tunjangan
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.
Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.
Akses Informasi Kerja
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring) oleh parah pekerja yang sakit akan dibimbing hingga mendaptkan pekerjaan.
Turut menghadirkan para nara sumber yakni: Muhyidin Deputi bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Andi Andrianto Pengamat Komunikasi Publik , Sunarti Ketua umum SBSI 1991, Yudi Syamhudi Suyuti Pemred Suara Merdeka.id.