Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diskusi Publik, Yayat Syariful Hidayat: Ada Tiga Manfaat JKP Terhadap Pekerja

Desember 28, 2021 | Desember 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-28T12:44:22Z
Foto: anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat


Jakarta - Diskusi publik yang diggelar oleh Suaramerdeka.id bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dengan, Tema: peran media dalam mensosialisasikan  program jaminan Kehilangan Pekerjaan' diskusi ini dibuka langsung oleh Keynote Speker anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat.

Sebelumnya, diskusi Publik ini digelar langsung melalui zoom meeting, Selasa 28 Desember 2021 pada pukul 13:00 -15:00 Wib dengan jumlah peserta yang terverifikasi oleh panitia sebanyak 130 orang.


Dalam Keynote Speker, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat, iya memberikan apresiasi terhadap para insan pers yang hadir dalam diskusi daring  yang di gelar oleh suaramerdeka.id bekerja sama dengan BPJS ketenagkerjaan 


"Dalam konteks Ketenagakerjaan tentu dapat membantu karyawan  terutama media dalam mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ini tentu, Media juga sebagai kontrol dalam hal pengawasan sebagi kebijakan pablik dalam hal BPJS Ketenagaankerjaan kepada masyarakat"ungkapnya 


"Di era saat ini tentu hampir semua orang menggunakan media untuk mencari informasi yang ada di publik, untuk menjadi informasi yang penting bagi masyarakat" Tambahnya


Selain itu, Iya juga mengharapkan untuk rekan rekan wartawan agar tetap memegang etika pers dalam menjalangkan tugas dan tanggung jawab agar berita yang di publikasikan dapat di pertanggung jawabkan.


"Untuk rekan rekan insan Pers harus tetap memegang penuh Etika Jurnalis agar informasih yang di sajikan ke publik dapat di pertanggung jawabkan" Ujarnya


Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan ini Tentu memberikan manfaat khususnya terhadap pekerja/karyawan yang sangat luar biasa, sebagai penerima manfaat JKP ada tiga manfaat yaitu:


Uang Tunjangan


Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.


Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.


Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.


Akses Informasi Kerja


Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.


Pelatihan Kerja


Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring) oleh parah pekerja yang sakit akan dibimbing hingga mendaptkan pekerjaan.


Turut menghadirkan para nara sumber yakni: Muhyidin Deputi bidang Kepesertaan Korporasi  dan Institusi  BPJS Ketenagakerjaan, Andi Andrianto Pengamat Komunikasi Publik , Sunarti Ketua umum SBSI 1991,  Yudi  Syamhudi  Suyuti Pemred Suara Merdeka.id.

×
Berita Terbaru Update