Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harta Dagang Dalam Ekonomi Islam Sebagai Kiat Membangun Kekuatan Bisnis

Juli 03, 2022 | Juli 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-03T16:00:38Z

Foto: Royhanah Nun Pamulan. Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang


LIDIJOURNAL.COM -  perdagangan merupakan salah satu bagian dari roda utama sumber pendapatan dan nilai tambah. Keaktifan dan keberhasilan bisnis menjadi sumber utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi saat ini. Kegiatan bisnis mampu menghasilkan kekayaan, kemakmuran dan kesejahteraan. Hampir semua keperluan dasar kehidupan manusia, yaitu makan, minum, pakaian, dan alat rumah tangga dapat dipenuhi melalui bisnis atau perdagangan. Selain itu, banyak juga hal lain yang menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan kini yang saat ini menjadi pusat perhatian dunia usaha.


Pada saat ini, bisnis telah melampaui batasan terdepan dalam pengaplikasian ilmu, sains dan teknologi yang akan terus berkembang di kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, bisnis juga mencakup semua aspek, termasuk hiburan dan rekreasi. Persaingan bisnis dalam sistem ekonomi dunia bersifat kejam dan tidak berperasaan, sehingga banyak mempengaruhi segala hal.


Banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, walaupun keuntungan tersebut lebih banyak mudharatnya. Sehingga seringkali yang dianggap paling penting bagi mereka adalah uang dan nilai ekonomi. Oleh karena itu, bagi mereka tidak cukup hanya mempunya kemauan dan semangat tinggi apabila tidak diimbangi dengan kemampuan dan kekuasaan, berani jatuh bangun bersaing, berusaha dan tahan uji, serta mental siap “berperang” di medan bisnis dan ekonomi.


Berdagang adalah kegiatan yang dilakukan oleh penjual melalui barter atau jual beli untuk mendapatkan keuntungan. Setiap uang atau modal ada nilai jualnya sehingga mendapatkan keuntungan. Berdagang dapat dilakukan dalam bentuk seperti membangun pabrik dan membangun rumah untuk dijual atau disewa. Aktifitas bisnis yang berkaitan dengan kebermanfaatan orang banyak adalah termasuk bagian dari perdaganga yang dikenakan zakat. Dasar hukum bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat perdaganganan antara lain adalah al-Quran surat al-Baaqarah ayat 267:


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ 


“Hai orang -orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.

Syarat wajib zakat perdangan (tijarah) adalah jumlah nilainya ada senisab emas (20 dinar) dan sudah berjalan setahun. zakat perdangan (tijarah) dilakukan setiap setahun sekali. Cara pelaksanaannya ialah setelah perdangan (tijarah) berjalan satu tahun, uang kontan yang ada dan segala macam barang dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (dua setengah persen). Apabila dikumpulkan, dari hasil zakat perdagangan ini terkumpul sejumlah zakat yang besar sekali.


Zakat merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seorang muslim agar harta yang diperoleh mendapat keberkahan. Dan dalam masalah perdagangan, zakat yang dikeluarkan dapat mendatangkan keberkahan dalam harta yang diperoleh. Salah satu bentuk keberkahan yang diperoleh antara lain adalah mendapat keuntungan yang berlipat ganda.


Berbisnis atau berdagang dengan tujuan untuk mendapatkan rezeki yang halal dan diberkahi merupakan salah satu bentuk beribadah. Apalagi jika dilakukan dengan perbuatan baik yang dapat mempererat hubungan manusia dengan Allah (hablun minallah) dan hubungan manusia dengan manusia (hablun minannas). Ada banyak peluang bagi pengusaha dan eksekutif perusahaan untuk melakukan bisnis yang baik melalui perdagangan.


Oleh: Royhanah Nun (Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang)


×
Berita Terbaru Update