![]() |
Foto: Ketua Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Irwan |
JAKARTA- Ketua Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Angkat bicara soal rangkap jabatan Dirjen Mineral dan Batubara yang dinilai menghambat proses tambang rakyat.
Saya ingin praktik rangkap jabatan di lingkup kementerian dihentikan. Pasalnya akan mengganggu dan berdampak pada pelayanan publik. Rangkap jabatan yang dilakukan Aparur Sipil Negara bisa melanggar norma hukum, seorang Dirjen menerba menjabat sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung.
Tolong, Pak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kondisi pertambangan kita masih butuh dikelola dengan baik "Kata Irwan saat memberikan pernyataan pers, Sabtu
Irwan Abdul Hamid, S.H., mengatakan, banyak yang menggangap rangkap jabatan itu biasa, namun secara kinerja sangat berpengaruh karena berdampak terhadap pelayanan administrasi utamanya. Masyarakat menaruh harapan terhadap kinerja-kinerja kementerian ESDM baik Provinsi dan Pusat.
Irwan yakin Sumber Daya Manusia (SDM), anak bangsa kita hebat-hebat yang bisa di tempatkan menggantikan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Beligung Ridwan Djamaludin yang telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada kamis (12/5/2022). Sebelum ditunjuk menjadi Pj.Gubernur Ridwan menduduki jabatan Dirjen Minerba Kementerian ESdM di Bawah Kepemimpinan Arifin Tasrif sejak Agustus 2020 lalu.
Dia juga mengingatkan Kementerian agar serius mengurus tambah rakyat di 2.671 lokasi yang tersebar secara sporadis di berbagai Kabupaten/kota di Indonesia. Bahwa data yang dirilis oleh Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto telah menetapkan tersangka pelaku penambangan Illegal sebanyak 3.100 orang.
Menurutnya, Sejauh ini pemerintah gagal menjembatani masyarakat penambang menjadi legal. Penambang rakyat adalah kekuatan ril terbesar dalam negara apabila didorong serta dilakukan pembinaan pra menuju legal. Pemerintah pusat dapat menjadikan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 97.A tahun 2021 Pembentukan Tim Teknis Pilot Project Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ke Pertambangan Rakyat (PERA) Kusubibi sebagai Referensi membentuk Tim Percepatan Nasional.
Dirinya mengapresiasi Semangat Penambang Rakyat seperti Generasi Penambang Sekahtera (GPS), dan Koperasi Sumber Jaya Makmur Cimanggu yang telah memproses syarat-syarat perizinan tambang rakyat. Namun, faktanya mereka masih di penjara oleh Perkebunan Bojong Asih (Sukabumi), dan Laporan Polisi Polda Banten. Mereka bukannya di bantu agar secepatnya menambang sehingga pemerintah dapat menetapkan regulasi membayar pajak, royalti dan retribusi pasca tambang malah di biarkan dan berakhir di penjara.
Sepatutnya para penambang ini di dampingi oleh kementerian yang sudah mengurus perizinan seyogyanya negara hadir saat rakyat benar-benar membutuhkan. Upaya ini dimaksudkan agar melindungi segenap rakyat Indonesia dan Alenia kedua pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 berbunyi, " Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana cita-cita pendiri bangsa, tutupnya.