![]() |
Unjuk rasa mahasiswa Utian Lima Kecamatan Werinama Kab. Seram Bagian Timur. |
ALFATIHNET.COM, AMBON - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Utian Lima (FMUL) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan unjuk rasa didepan kantor Gubernur Maluku, Senin (30/01/23).
Sekiranya ada empat poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa asal Utian Lima dalam orasinya. Merek menegaskan pada implementasi Peraturan Bupati SBT Nomor 6 tahun 2014 dimana ada 5 dusun yang telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi Negeri Administratif Persiapan.
Upaya yang dilakukan Mahasiswa ini sebagai bentuk kritik kepada pemerintah Daerah, menurut mereka kelemahan mahasiswa dalam mengawal Rancangan Peraturan Daerah yang sudah dua kali diusulkan namun belum ada kejelasan, sehingga upaya perlawanan perlu untuk dilakukan.
"perlu ada perlawanan bangkit melawan diam tertindas bahwa pemerintah ibarat kura-kura yang harus diketuk dari dalam dan dari luar baru bisa jalan" Ujar Ketua Umum Forum Mahasiswa Utian Lima, Ishak Wajib saat berorasi.
Secara tegas Ishak Wajo mengungkapkan Selama kurang lebih 9 tahun kepemimpinan Abdul Mukti Keliobas persoalan ini Belum mampu diselesaikan sejak diterbitkannya keputusan bupati Seram Bagian Timur No 6 Tahun 2014 pada masa kepemimpinan Bupati Abdullah Vanath.
"Katong Berharap kerja sama yang baik dan produktif dari semua pihak wa bil khusus katong punya DPR Dari Utian 5 selaku Representatif masyarakat Utian 5 di DPR SBT untuk Tetap mengawal persoalan ini jangan hanya koalisi untuk mendapatkan aspirasi ungkap dan setiap momentum politik datang timbang Suara di Utian Lima" teriak Wajo.
Massa aksi ditemui Langsung oleh Kepala Bidang Badan Pembangunan Nasional, Moh. Assel, sekaligus menyerahkan pernyataan sikap mereka yang nantinya akan diteruskan kepada gubernur Maluku.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten SBT, Munawir Kubal setelah dihubungi mengatakan, Anak Dusun yang tertera dalam peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2014 yaitu Waikudal, Dak, Budi Jaya, Budi Muliya dan Kota Baru yang terdapat di Kecamatan Werinama dan juga beberpa anak dusun lain yg tersebar di beberpa kecmatan di SBT.
"Langkah DPRD SBT Lewat Komisi A Sejauh ini sudah melakukan Koordinasi dengan Dirjen Bina Desa hanya saja menunggu Kesiapan Pemda SBT" Ungkap Kubal.
Adapun Poin tuntutan Mahasiswa Utian Lima sebagai berikut.
1. Meminta kepada Gubernur Maluku untuk mengevaluasi Pemerintah Daerah Kab. SBT terkait dengan PERBUP No 6 Tahun 2014 Tentang Pemekaran Desa.
2. Memintah Bupati SBT agar melakukan reformasi birokrasi dan kesiapan Pemda SBT terkait Perbup No 6 Tahun 2014 Tentang Pemekaran Desa.
3. Meminta dengan tegas DPRD dan BUPATI SBT serius dalam menindak lanjuti PERBUP No 6 Tahun 2014 Tentang Pemekaran Desa
4. Meminta Dengan Tegas Untuk Pemerataan APBD Ke Utian 5 Sebab Katong Bukan Daerah Transmigrasi.
Sumber (Azam R).