Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ASN di SBT Bakal Sulit Ajukan Kredit, Ini Edarannya

Oktober 27, 2023 | Oktober 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T08:26:39Z
Surat edaran Bupati tentang ketentuan kredit ASN. 


BULA - Untuk menjaga kebutuhan keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dikeluarkanya regulasi terkait Penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), maka Bupati SBT mengeluarkan Edaran tentang ketentuan kredit bagi ASN. 


Surat bernomor 800.1.10.3/790/2023 yang ditandatangani oleh Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2023.


Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Ketentuan hari Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur. 


Alasan utama terkait edaran tersebut adalah bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menjamin tingkat kesejahteraan pada setiap pegawai ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur agar tidak terjadi penurunan tingkat kinerja pegawai.


Sehingga Bupati perlu menghimbau kepada setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Pimpinan Bank dan Para ASN agar memperhatikan ketentuan sebagaimana tertmuat dalam surat edaran tersebut:


  1. Setiap ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dapat melakukan Kredit dengan ambang batas maksimal 60% dari besaran gaji; 
  2. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah wajib melakukan pencegahan bagi setiap ASN yang bertugas pada unit kerja masing-masing agar tidak melakukan kredit tambahan setelahmenerima tunjangan TPP;
  3. Bagi Para Pimpinan Bank dan Petugas Analisis kredit, agartidak langsung memberikan kredit kepada setiap ASN yang mengajukan kredit sebelum terkonfirmasi dengan Pimpinan OPD dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah terhadap selisih penghasilan antara Gaji dan Tunjangan TPP;
  4. Setiap ASN yang melakukan kredit harus mendapat Rekomendasi tertulis dari Sekretaris Daerah, setelah di verifikasi oleh Pimpinan OPD masing - masing; (ARA). 

×
Berita Terbaru Update