![]() |
Ketum DPP SBNI Wagimun, SH dan Wakajati Kalimantan Selatan. |
Kalsel - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) berkunjung sekaligus silahturahmi dengan Wakil Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (5/10/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakajati Kalimantan Selatan itu membahas sejumlah masalah yang saat ini sedang didalami dan diselesaikan oleh SBNI.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP SBNI Wagimun, SH dihadapan Wakaji terkait Gelar Perkara PT Jordan Paper dan Gelar Kasus PT Asri Mining Resources yang dilaksanakan disnakertrans Kalimantan Selatan. Pada Tanggal 05 Oktober 2023.
Ketum DPP SBNI memberikan lima poin kepada Wakajati sebagai bentuk keseriusan SBNI dalam menangani sejumlah kasus yang menimpa para buruh. Terutama kasus yang masuk dalam tindak pidana kejahatan dan pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan yang di tangani oleh pengawas Ketenagakerjaan.
"Dalam pertemuan singkat itu, kami memberikan masukan, ada lima poin yang kami sampaikan kepada Wakajati" Ungkap Wagimun Kepada media ini, Jum'at (6/10).
Adapun lima poin kata Wagimun yang termuat dalam rilisnya berbunyi.
- Bahwa Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Akan selalu mengawal Perkara yg Kami dampingi;
- Bahwa Serikat Buruh Nasionalis Indonesia akan mengupayakan Hukum Lain Bilamana Perkara yang didampingi dinilai tajam kebawah dan Tumpul keatas;
- Bahwa Serikat Buruh Nasionalis Indonesia selalu mencari trobosan trobosan agar penegakan hukum jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah;
- Bahwa Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Akan Turun Jalan Bilamana dalam penanganan perkara yang Kami dampingi dinilai tajam kebawah dan tumpul keatas;
- Bahwa Serikat Buruh Nasionalis Indonesia minta kepada seluruh anggota dan pengurus Serikat Buruh Nasionalis agar berdoa semoga penegakan hukum berpihak kepada Buruh yg sedang menutut hak-hak ya. Hidup Buruh!!!! Hidup SBNI!!!!.