JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang melanggar akan langsung dilakukan pencabutan.
Tentu secara substansial aturan baru tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata Kelola dan efisiensi terkait penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan.
Saat ini PT. Surya Lintas Gemilang dan PT. Akar Mas Internasional di Kabupaten Kolaka diduga melakukan aktivitas penambangan hingga penjualan ore nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan IPPKH.
Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta Eghy seftiawan mengatakan Perusahaan PT.SLG dan PT. Akar Mas internasional saat ini diduga leluasa melakukan kejahatan di bidang pertambangan dan kehutanan serta luput dari perhatian Pengambil kebijakan.
Sudah semestinya pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan untuk merekomendasikan kepada Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral untuk mengeluarkan sanksi serta memberhentikan operasi perusahaan-perusahaan tambang yang bandel.
Eghy menyebutkan, PT.SLG diduga melakukan kejahatan di bidang kehutanan dengan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Eghy kemudian melanjutkan, PT.SLG saat ini juga diduga turut melakukan kejahatan di bidang pertambangan seperti melakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa Mengantongi RKAB.
“Ya Benar, berdasarkan data kedua Perusahaan tersebut kami duga telah sekian kali melakukan aktivitas penambangan sampai penjualan ore nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)”kata gie, selasa (23/07/24)
Hal ini menimbulkan pertanyaan, dokumen apa yang dipakai oleh PT. SLG dalam melakukan penjualan ore,”
Menurut penelusuran pihaknya menemukan bahwa PT. SLG diduga Kerap terlibat dalam praktik Dokumen terbang bersama PD. Aneka Usaha Kolaka, yang dimana ini masuk dalam unsur Pidana.
Eghy melanjutkan, sama halnya dengan PT. AMI sudah menjelang dua tahun Belum memiliki RKAB sejak tahun 2023 sampai saat ini Namun ironisny lagi PT.AMI diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga hal ini mengakibatkan puluhan hektar hutan di Kabupaten Kolaka gundul tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Eghy mengatakan tentunya Ada sanksi Administratif kepada pemegang izin berupa pencabutan izin Usaha tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara. Hal ini diberikan apabila pemegang izin melakukan kegiatan izin usaha melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Sanksi tegas itu telah digodok dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) yang telah dibahas Kementerian ESDM. Berbeda dengan Sebelumnya, dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan sanksi bagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB namun melakukan penambangan dilakukan secara bertahap. Seperti Surat Peringatan Tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan.
"Bisa juga masuk ranah pidana (jika beraktivitas tanpa RKAB), karena mereka kan tau belum punya RKAB, tapi kenapa sudah beraktivitas,ini tidak bisa dibiarkan"
Kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang dokumen PT. SLG dan PT.AMI dengan memberi sanksi administrasi serta tangkap direktur utamanya, atas dugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum.,”
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi di jakarta Guna meminta dengan tegas dirjen minerba untuk segera melakukan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian kami pula meminta Kejaksaan Agung untuk memproses dan adili perusahaan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku” tutup gie