![]() |
Wakil Bupati SBT, Idris Rumalutur, SE, saat menyampaikan LPJ Tahun 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD. |
BULA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar rapat Paripurna ke-VI Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Masa Sidang ke-II Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa, (31/07/24).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur yang diwakili Wakil Ketua II Ahmad Voth, turut hadir dalam rapat paripuna LPJ tersebut, Wakil Bupati SBT, Idris Rumalutur, Plt, Sekda SBT Mirnawati Darlen, Danramil Bula M. Jen Anjarang ,Wakapolres SBT, Aris T, Kemenag M. Jen Tepinalan, Kordiv Bawaslu SBT Hardi Kwaikamtelat, Plt, Kadis Prawisata Mega R Watimena, Plt, Kadis Pertanina, Asis Rumadaul, Plt, Kadis Nakernas, Ridwan Rumonin, para Asisten/ Staf Ahli, Sekwan, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam pembukaannya Wakil ketua II DPRD Seram Bagian Timur Ahmad Voth menyampaikan, bahwa Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 juonto Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian kata Pria dengan sapaan akrab Echal Voth itu, menyampaian LPJ Tahun Anggaran 2023 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bupati Seram Bagian Timur dalam sambutan LPJ yang dibacakan Wakil Bupati, Idris Rumalutur menjelaskan, sebagimana yang diamantkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan dilapiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Laporan realisasi Anggaran merupakan laporan yang memberikan informasi tentang anggaran dan realisai entitas pelaporan secara tersanding terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan diwujudkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan.
Disampaikan Wabup, Hal tersebut menjadi ukuran kinerja pemerintahan dalam mewujudkan manejemen pemerintahan yang baiak, akuntabel, dan transparansi kepadamasyarakat seabagai pemegang tertinggi Negara/Daerah.
Dengan demikian mengakhiri Sambutan ini, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten seram bagian timur tahun 2023 secara resmi saya serahkan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah kabupaten SBT.
“Kiranya dapat pembahasan dan penelaan bersama pada tingkat siding-sidang berikutnya untuk mendapat persetujuan bersama. selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.”Harap Rumalutur
Kami menyadari bahwa masi banyak agenda-agenda Daerah yang harus kita kerjakan bersama ke-depan untuk itu kekompakan, keharmonisan dan semangat spirit “Ita Wotu Nusa,” yang menjadi bingkai orang basudara di Negeri ini selalu tetap terjaga.
“Gumu Mae Tawotu Wanuea,” semoga pengabdian dan darma bakti kita senantiasa diridohi Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.”Tutup Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur di akhir Sambutan LPJ saat mewakili Bupati A. Mukti Keliobas. (RK).