![]() |
Kegiatan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
BULA, ALFATIHNET.CO.ID – Dalam rangka memastikan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Seram Bagian Timur, BPJS Kesehatan bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan mengadakan evaluasi dan monitoring pada Jumat (04/10/2024). Acara ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Eddy Samrah, SH, MH, menekankan pentingnya langkah konkret dalam penegakan kepatuhan JKN. Ia berharap setiap badan usaha dapat mendaftarkan peserta dengan data yang akurat serta rutin membayar iuran bulanan. Eddy juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran PNSD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Mohtar R, menggarisbawahi perlunya peningkatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan dinas terkait untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019. Mohtar menyarankan agar pendaftaran peserta dari 198 desa dilakukan secara bertahap untuk mempermudah proses.
Kendala pagu alokasi dana desa yang terbatas diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SBT, Ridwan Rumonin. Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan perangkat desa memenuhi kewajiban JKN sesuai peraturan yang berlaku.
Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, M. Rivai, melaporkan bahwa pembayaran tunggakan iuran PNSD yang dibawa dari tahun sebelumnya (carry over) telah ditindaklanjuti.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ambon, Harbu Hakim, menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak dalam mendukung cakupan JKN di Seram Bagian Timur, yang kini telah mencapai 100% Universal Health Coverage (UHC). Harbu menegaskan pentingnya dukungan semua pihak untuk mempertahankan keaktifan peserta JKN dan berharap aparatur desa dapat segera terdaftar. Ia juga berharap Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan tunggakan iuran pada anggaran perubahan atau di tahun 2025.
Acara ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dan memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur. (*)