Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Produksi Menggunakan Rangka eSAF, KAJI Geruduk PT. Astra Honda Motor

November 09, 2024 | November 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-08T17:26:37Z

Foto: aksi Aliansi Kaji Indonesia

JAKARTA - Kaji Indonesia mendesak PT. Astra Honda Motor (AHM) untuk segera menghentikan produksi dan penjualan motor honda yang di duga kuat masih mengunakan rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF). Jum'at, (7/11/2024). 


Kasus dugaan rangka eSAF diketahui banyak menuai kritik akibat rangka motor Honda tersebut sering mengalami karatan dan gampang patah sehingga hal itu dapat membahayakan dan merugikan konsumen.


Akbar Rasyid selaku kordinator aksi mengatakan bahwa, kami menduga rangka eSAF yang di gunakan dalam produksi motor Honda tersebut sangat meresahkan konsumen karena di sebabkan oleh ketidak kokohan bahan tentunya dapat merugikan dan membahayakan bagi konsumen dalam berkendara. 


Sebab, kata akbar, dalam Undang-undang terkait kewenangan atau hak konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. AHM. 


"Dari kasus dugaan pengunaan rangka eSAF yang di lakukan oleh PT. AHM adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan konsumen, sebab rangka eSAF diketahui jika rangka patah atau retak saat motor sedang dikendarai, pengendara bisa kehilangan kendali dan berpotensi menyebabkan kecelakaan". Tegasnya


Lanjut Akbar mengungkapkan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga berwenang untuk segera melakukan langka tegas dalam penanganan kasus dugaan penggunaan rangka eSAF di karenakan dapat membahayakan bagi pengguna kendaraan. 


Sebagai penutup, Lembaga Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia menegaskan agar PT. AHM segera menghentikan Produksi dan Penjualan Motor Honda karena di duga kuat masih kerap menggunakan rangka eSAF karna hal tersebut dapat merugikan konsumen dan keselamatan konsumen.

×
Berita Terbaru Update