![]() |
Dok: Aksi Himpuna Mahasiswa Islam (HMI -MPO) Cabang Jakarta Raya di Mabes Polri pada Kamis, 19 Desember 2024 |
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI - MPO) Cabang Jakarta Raya menggelar aksi di depan mabes polri pada Kamis 19 Dember 2024 siang aksi tersebut terkaitnya dengan Polda Metro Jaya yang manjadi sorotan setelah Pada Mei 2024 Polda Metro Jaya Telah Menangkap 6 orang dengan dugaan pemalsuan plat DPR Telah Menyita Perhatian Publik dan viral di masyarakat indonesia diantara 6 orang yang ditangkap polda metro jaya salah satu yang ditangkap yakni bernisial HI adalah pengacara dan politisi partai golkar
Namun, Dalam proses penangan perkara dalam kasus pemalsuan plat dpr ini pada Desember 2024 beberapa tersangka telah diproses hukum bahkan sudah ada yang dijatuhi vonis penjara.
kendati, tidak dengan seorang bernisial HI adalah pengacara dan politisi partai golkar itu seharusnya penanganan perkara kepada inisial HI juga di lakukan namun kami menilai ada perlindungan hukum dari polda metro jaya terhadap pelaku berinisial HI dalam kasus pemalsuan plat DPR tersebut.
"Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pemalsuan plat nomor kendaraan yang mencatut lambang DPR, yang melibatkan tersangka berinisial HI". ujar Iksan L Kepada Media saat berorasi di depan mabes Polri pada kamis, 19/12/2024
Lebih lanjut iksan mengatakan, Keputusan Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus yang sudah mencuri perhatian publik ini kami menilai sebagai bentuk pelanggaran aturan serta upaya untuk melindungi tersangka, ini adalah tindakan yang mencederai hukum kita dan institusi kepolisian.
Perlu di ketahui, sebelumnya Kejati DKI mengembalikan berkas dan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan berkas tersangka HI pada pertengahan bulan November untuk di sempurnakan agar di lanjutkan perkara tersebut
namun hironinya, bukan untuk di sempurnakan berkas tersbeut malah sebaliknya Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka HI dengan NomorB/18677/XI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 11 November 2024
Hal tersebut, membuat kami semakin terkejut adalah keputusan Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3, yang menghentikan proses penyidikan kasus tersebut meskipun bukti -bukti pemalsuan yang ditemukan cukup kuat.
"SP3 ini merupakan langkah yang sangat merugikan publik dan jelas melanggar prinsip transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum. Kasus pemalsuan plat dpr oleh inisial HI seharusnya ditangani dengan serius dan tidak boleh ada perlindungan terhadap tersangka". Tegas iksan
Hal itu, kami menilai bahwa keputusan ini berpotensi merusak citra institusi kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pada peristiwa diatas, kami mengkaji dan menyimpulkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol karyoto dan Dir krmum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Stria Triputra telah menjadi pengayom dan pelindung pelaku kriminal serta pembeking plat palsu DPR yang dimana pelaku pemalsuan plat DPR sasangat merugikan masyarakat luas dan melanggar UU.
Maka kami kami mendesak Mabes Polri dalam Hal Ini Bapak Kpolri Listyo Sigit Prabowo Untuk Segera mengistruksikan Polda Metri Jaya Untuk membuka Kembali Kasus Pemalsuan plat DPR berinisial HI yang telah di SP3 terseut.
Pada masalah di atas, kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Jakarta raya akan men ggelar aksi di depan mabes polri Adapun tuntutan sebagi berikut;
1. Mendesak Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo Untuk Segara Mencopot Kapolda Metro jayadan Dir krimum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat aktif dalam melindungi dan mengayomi Tersangka Pemalsuan Plat DPR (pengacara dan politisi Golkar) dengan menerbitkan surat SP3 terhadap tersangka HI (pengacara dan politisi Golkar)
2. Mendesak Kapolri Bapak Listyo Sigit PrabowoUntuk Segara Menginstruksikan Polda Metro JayaDalam Hal ini Dir Krimun Polda Metro Jaya agar tetap melanjutkan kasus tersangka pemalsuan Plat DPR berinisial (HI) untuk menjaga marwah dan citra Institusi Polri.
3. Mendesak Kapolri melalui Kadiv Provam untuk Memeriksa Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Terkait Dugaan KetidakProfesionalan dalam Menjalankan Tugas.
4. Mendesak Kapolri Untuk Segera Melakukan Reformasi Birokrasi Di TubhPolda Metro Jaya Khususnya di Unit Kriminal Umum.