![]() |
Gambar: demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI - MPO) Cabang Jakarta Raya Jilid dua di depan Polda metro Jaya pada senin 13/01/2025 |
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI - MPO) Cabang Jakarta Raya Jilid dua di depan Polda Metro Jaya pada senin 13/01/2025 Aksi tersebut di gelar buntuk kasus Pamalsuan plat DPR yang di Sp3 oleh Polda metro Jaya sehingga menyita perhatian publik
Di ketahui, pada mula kasus plat palsu yang mencatut lembaga DPR itu di temukan oleh Polda metro jaya pada Mei 2024 Polda Metro Jaya Telah Menangkap 6 orang dengan dugaan pemalsuan plat DPR diantara 6 orang yang ditangkap polda metro jaya salah satu yang ditangkap yakni salah seorang yang bernisial HI adalah pengacara dan politisi partai golkar
Namun, Dalam proses penangan perkara dalam kasus pemalsusan plat dpr ini pada Desember 2024 beberapa tersangka telah diproses hukum bahkan sudah ada yang dijatuhi vonis penjara.
kendati tidak dengan seorang bernisial HI adalah pengacara dan politisi partai golkar itu seharus penanganan kerkara kepada inisial HI juga di lakukan namun kami menilai ada perlindungan hukum dari polda metero jaya terhadap pelaku berinisial HI dalam kasus pemalsuan plat DPR tersebut.
dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pemalsuan plat nomor kendaraan yang mencatut lambang DPR, yang melibatkan tersangka berinisial HI. Keputusan Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus yang sudah mencuri perhatian publik ini kami menilai sebagai bentuk pelanggaran aturan serta upaya untuk melindungi tersangka, ini adalah tindakan yang mencederai hukum kita dan institusi kepolisian.
Perlu di ketahui, sebelumnya Kejati DKI mengembalikan berkas dan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan berkas tersangka HI pada pertengahan bulan November untuk di sempurnakan agar di lanjutkan perkara tersebut namun hironinya bukan untuk di sempurnakan berkas tersbeut malah sebaliknya.
Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka HI dengan Nomor B/18677/XI/RES.1.9/2024 Ditreskrimum tertanggal 11 November 2024
Hal tersebut, membuat kami semakin keherengan adalah keputusan Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3, yang menghentikan proses penyidikan kasus tersebut meskipun bukti-bukti pemalsuan yang ditemukan cukup kuat.
"SP3 ini merupakan langkah yang sangat merugikan publik dan jelas melanggar prinsip transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum." Ujar Iksan L saat berorasi di depan Polda metro jaya pada senin/13/2025
Lebi lanjut iksan menegaskan, Kasus pemalsuan plat dpr oleh inisial HI seharusnya ditangani dengan serius dan tidak boleh ada perlindungan terhadap tersangka.
Hal itu, kami menilai bahwa keputusan ini berpotensi merusak citra institusi kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pada peristiwa diatas, kami mengkaji dan menyimpulkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol karyoto dan Dir krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Stria Triputra telah menjadi pengayom dan pelindung pelaku kriminal serta pembeking plat palsu DPR yang dimana pelaku pemalsuan plat DPR sangat merugikan masyarakat luas dan melanggar UU.
Maka kami mendesak kapolda metro jaya dalam Hal Ini Untuk Segera mengistruksikan dir krimun polda metro jaya Untuk membuka Kembali Kasus Pemalsuan plat DPR berinisial HI yang telah di SP3 terseut.
Pada pada aksi tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Jakarta raya menuntut dalam tuntutan.
1. Mendesak Kapolda Metro jaya dan Dir krimum Polda Metro Jaya untuk bertanggung jawawab dan mundur dari jabatan karena diduga terlibat aktif dalam melindungi dan mengayomi Tersangka Pemalsuan Plat DPR (pengacara dan politisi Golkar) dengan menerbitkan surat SP3 terhadap tersangka HI (pengacara dan politisi Golkar)
2. Mendesak Polda Metro Jaya Dalam Hal ini Dir Krimun Polda Metro Jaya agar tetap melanjutkan kasus tersangka pemalsuan Plat DPR berinisial (HI) untuk menjaga marwah dan citra Institusi Polri.
3. Mendesak Kapolri melalui Kadiv Provam Polri untuk Memeriksa Dir krimum Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ketidak Profesionalan dalam Menjalankan Tugas.
4. Mendesak Kapolri Untuk Segera Melakukan Reformasi Birokrasi Di Tubuh Polda Metro Jaya Khususnya di Unit Kriminal Umum.