![]() |
Gambar: Razaq ketua umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GAM Sultra-Jakarta) |
JAKARTA - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GAM Sultra-Jakarta) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka melayangkan aduan terkait dugaan gratifikasi pada perizinan franchise Indomaret di Jl Wayong dan Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang melibatkan sejumlah oknum yang berasal dari Pemilik Franchise Indomaret Kota Kendari, DPRD Kota Kendari, PTSP Kota Kendari, dan Dinas Perdagangan Kota Kendari (14/1)
Pelaporan yang dilakukan oleh GAM Sultra Jakarta tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan atas adanya pelanggaran terhadap perwali Kota Kendari, yakni peraturan walikota Kendari nomor 29 tahun 2019 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang Menekankan tentang batasan jarak yang harus dipenuhi bagi setiap pelaku usaha toko modern.
Namun pada penyelenggaraannya, pembangunan dua frainchise Indomaret di kota Kendari yakni jalan Wayong dan jalan Baruga telah melenceng dari peraturan walikota Kendari tersebut.
Dalam jumpa pers di depan gedung KPK RI, koordinator gerakan aktivis mahasiswa Sulawesi Tenggara, Razaq Ode mengatakan bahwasanya mereka telah melaporkan beberapa objek hukum yang diduga bermain mata dalam Proses pembangunan frainchise Indomaret yang melanggar peraturan walikota Kendari tersebut.
"Kami sudah melaporkan beberapa objek hukum, yang kami duga telah melakukan gratifikasi pada proses perizinan pembangunan dua frainchise Indomaret tersebut, tidak berhenti sampai di situ kita juga akan terus mengawal dengan melakukan follow up secara berulang kali di KPK RI untuk memastikan bahwa aspirasi kami dapat diindahkan," tegas Razaq dalam jumpa pers di depan gedung KPK RI.