![]() |
Gambar diskusi publik gerakan pemuda islam provinsi maluku |
AMBON - Gerakan Pemuda IsIam Provinsi Maluku meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku agar segera usut tuntas dan transparan kasus yang melibatkan oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT, dalam penanganan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Persoalan Gunung Botak sangat kompleks. Di sana bukan hanya ada persoalan hukum, namun juga menyangkut legalitas dan berbagai permasalahan sosial lantas banyak aparat kepolisian yang menjadi keamanan hari ini juga terlibat sebagai pemain tambang ilegal kasus seperti 2018 yang lalu selalu saja melibatkan Oknum Polda Maluku.
Gerakan Pemuda Islam Pimpinan Wilayah Maluku telah menggelar Diskusi bertema "Aspek Hukum Dalam Pengelolaaan Tambang" pada minggu 23/06/2024.
Pada diskusi ini Ketua Pimpinan Wilayah GPI Maluku Mustakim Rumasukun S.Si Melihat adanya persoalan sumber daya alam dalam pengelolaan tambang dari aspek hukum dan regulasi hingga saat ini masih banyak sekali yang belum selesai dan tertata dengan baik mulai dari Kriminalisasi, izin Lingkungan , tambang ilegal,Suap Meyuap dan kerusakan lingkungan (Pencemaran Logam Berat) keterlibatan cukong-cukong serta kartel.
Sangat disayangkan bila ada kasus seperti ini maka Kapolda Maluku menunjukan bahwa inilah contoh bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dengan memberikan peluang bagi penambang emas ilegal beroperasi lagi di Gunung Botak.
![]() |
Foto: Mustakim Rumasukun. S. Si Ketua Wilayah Gerakan Pemuda IsIam Provinsi Maluku |
GPI Maluku Meminta jika benar terbukti melakukan suatu pelanggaran pidana maka sudah harus diarahkan ke peradilan umum, selain adanya sanksi kode etik dan disiplin anggota Polri.
Untuk itu kami GPI Maluku meminta Transparansi dan dari tiem Irwasum dan Polda Maluku untuk bertindak cepat mengusut tuntas
Kasus ini jangan sampai terus mencoreng nama baik kepolisian, sehingga jangan ada langka menutup ataupun melindungi harus ada efek jera agar publik juga tau.
Lewat kajian yang matang oleh seluru kader GPI Maluku jika dalam beberapa hari tidak ada langkah dari Kapolda Maluku Maka Kami siap dtang di depan kantor Polda Maluku untuk aksi.
Bukannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) no 3 Tahun 2002 bahwa anggota Kepolisian harus tunduk dan patut pada pada Pengadilan Umum serta aturan dan prosedur lainnya.
Polisi merupakan aprat penegak hukum Jika oknum-oknum polisi yang telah diperiksa dan diselidiki dalam kasus izin ilegal Penambangan Gunung Botak menjadi rujukan pembenaran bagi publik soal transparansi penegak hukum.