Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Rampok Ikan Di Maluku Lewat UU No 1 Tahun 2022 Gubernur dan DPRD Provinsi Segera Buat Surat Permohonan Pembatalan

April 08, 2025 | April 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T07:38:44Z

Foto: Mustakim Rumasukun S. Si Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Provinsi Maluku

AMBON - Dengan Adanya Kebijakan Pemerintahan Pusat Sistem bagi hasil Perikanan (DHB). Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat .Merupakan Pengganti Dari Undang-undang No 33 Tahun 2024 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 


Pada Pasal 119 Ayat 1 Bahwa DHB Sumber Daya Alam Perikanan di Tetapkan Sebesar 80% dari Penerimaan Pungutan Pengusahan Perikanan (PPP) . Dan Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Sedangkan Pada ayat 2 Berbunyi DHB Sumber Daya Alam Perikanan Untuk Daerah Sebagaimana Dimaksud di ayat 1 di Bagikan Kepada Kab/ Kota di Seluruh Indonesia dan Daerah Kab/ Kota Daerah Otonom dan Mempertimbangkan Luas Wilayah Laut. 


Kalau Seperti ini Sitem Dana Bagi Hasil Perikanan Maluku .Bahwa Ikan Yang di Tangkap di Maluku Di Bagikan 80% Ke Seluruh Kab/Kota Di Indonesia.  Maka Pastinya Daerah Penghasilan Sumber Daya Perikanan Yang Menjadi Tumpuhan Utama Penompang PAD Akan Dirugikan. 


Kepala burung Garuda Pancasila dibuat menoleh ke kanan, bukan ke kiri. Hal ini memiliki makna bahwa Indonesia memiliki pemikiran yang benar dan tidak menempuh jalan yang salah. katong bernegara harusnya mensejahterakan rakyatnya bukan mengsengsarakan rakyatnya lewat kebijakan yang tidak berkeadilan dan melanggar Nilai-nilai Pancasila. 


Nah Perlakuannya Harus diatur Seperti Sistem Dana Bagi Hasil Kehutanan Sehingga Provinsi Penghasilan Mendapatkan 32% dan Kab/Kota Mendapatkan 48% dari Total Kebijakan 80%


Sebagai Provinsi Yang Berkrateristik Kepulauan Yang Mana Terdapat 1.340 Jumlah Pulau Dengan Persentase Laut Mencapai 92,4% dan Daratan 7,6% Potensi Sumber Daya Ikan di Maluku Berada Pada Tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Nasional. 


Sebelum Adanya Kebijakan Bagi Hasil Perikanan PAD Maluku Tahun 2021 Naik Melampauinya Target Menjadi 7T.atau (138, 38%) Dari Target 5T.


Pasalnya Semenjak 2023 Serap PAD Maluku Pada Sektor Perikanan Turun Jauh. Hal itu Karena pengaruh pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan yakni SE mengatur kebijakan alih muatan hasil tangkapan Ikan, SE relaksasi kebijakan pada masa transisi pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan SE transisi kebijakan Penangkapan Ikan. 


Dengan surat edaran itu telah merugikan Maluku dalam mendapatkan penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. 


Sesuai Pasal 91 Permen KP No 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanan PP No 11 Tahun 2023 mengatakan bahwa Penangkapan Ikan Terukur Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. 


Mereka menangkap ikan di WPP 718 Wilayah Maluku Papua kemudian karena kebijakan Menteri itu, nilai produksi dan PNBP alih muatan tersebut tercatat di pelabuhan diluar Provinsi Maluku dan Papua seperti Benoa Bali, Mayangan Jawa Timur, Bajo Mulio Jawa Tengah, Muara Angke Jakarta, dan Nizam Zachman Jakarta. 


 Pendaratan ikan di WPP 718 zona 3 dengan nilai produksi dan PNBP yang didapat Maluku Papua tahun 2023 sebesar Rp.26 miliar sementara tahun 2024 sebesar Rp.25 miliar. 


Oleh karena kerugian yang dialami oleh Provinsi Maluku Karen Ula Kebijakan Bagi Dana Hasil Dan Penangkapan Terukur. 

#NegaraTukangRampok

#MalukuSengajaDimiskinkan

×
Berita Terbaru Update