![]() |
Gambar: Aksi Kekerasan Oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bandar Lampung |
JAKARTA - Pada hari kamis tanggal 24 April 2025 kami melihat terjadi Aksi demonstrasi mahasiswa di Bandar Lampung pada hari kamis terkait penanganan banjir yang dinilai lamban berujung ricuh.
Sekretaris jendral Permala jakarta Andra pahigayudo melihat bahwa Tindakan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bandar Lampung telah melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi di depan kantor walikota bandar lampung kami melihat oknum-oknum yang tidak menjalankan nilai-nilai demokrasi serta tidak menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). tentang kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. ' ujar Andra pahigayudo'
Selain itu Andra pahigayudo menilai tindakan yang dilakukan Satpol PP merupakan bentuk nyata kemunduran demokrasi serta pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara republik indonesia
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkrit dri Pemkot bandar lampung Maka persatuan mahasiswa lampung jakarta (PERMALA JAKARTA) akan melakukan aksi demontrasi di kemendagri dengan tuntutan
1. Meminta kementerian dalam negeri mengevaluasi walikota bandar lampung
2. Berikan sanksi keras terhadap oknum yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi
3. Mendesak kepada kementerian dalam negeri segera mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk menindak lanjuti kasus tersebut
"Maka dari itu kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas! Kami harap kepada walikota bandar lampung agar segera mengambil langkah yang pasti untuk menangani banjir yang selama ini terjadi di kota bandar lampung.